DAFTAR BERITA

Sabtu, 04 Januari 2014

Kejati Periksa 12 Saksi Korupsi Rp45 miliar Pengadaan Alkes


INFO TABAGSEL.com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 12 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan senilai Rp45 miliar dari APBN tahun 2010.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan, pemeriksaan tersebut, atas empat tersangka dugaan korupsi di RSUP H Adam Malik.

Ke-4 tersangka itu yakni AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, HB, Pejabat Pembuat Komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NBP.

“Keempat tersangka tersebut ditetapkan tim penyidik Kejati Sumut, Rabu (30/10),” kata Chandra.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka dugaan kasus “mark-up” atau penggelembungan dana proyek alkes.

Selain itu, melakukan pemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

“Pembelian alkes RSUP Adam Malik diduga terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Chandra.

Data yang diperoleh di Kejati Sumut, ke-12 saksi yang diperiksa tersebut, beberapa diantaranya, Eli Zahara selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang. Saksi Musniarti dan Indriani masing -masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggota diantaranya Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.

Tidak ada komentar: