INFO TABAGSEL.com-Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memiliki enam alasan dalam melaporkan Mamun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri Kamis siang tadi.
"Kenapa saya melapor, ada enam alasan, pertama info yang disampaikan Murod dan dikuatkan Tri itu jelas-jelas fitnah, informasi yang tidak berdasar, bohong, sehingga pada yang bersangkutan harus dimintakan pertanggunjawaban di hadapan hukum," kata Denny di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kedua, lanjut dia, kesempatan 1x24 jam yang berikan Denny agar kedua loyalis Anas meminta maaf dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Memang singkat, hanya 1x24 jam, kenapa singkat, untuk menunjukkan ini serius. Makin lama dibiarkan beredar, informasi itu ada yang menganggap benar, makin rusak, sehingga saya beri waktu 1x24 jam untuk minta maaf. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," tukasnya.
Alasan ketiga, dia melanjutkan, pernyataan tersebut bukan hanya mengganggunya secara pribadi, tetapi juga institusi KPK.
"Saya tidak kenal Murod sampai Selasa kemarin tiba-tiba dia bicara, enggak tahu dari mana, tentang saya. Tapi, yang lebih mengganggu, ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara, disebut Lembaga Kepresidenan, di situ disebut KPK, yang tentu saja harus kita jaga martabatnya, kehormatannya dari fitnah-fitnah semacam ini," ucapnya.
Keempat, kata dia, pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelemahan KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi.
"Ini yang menurut saya paling penting. Saya pikir cara-cara seperti ini jangan dibiarkan. Jangan sampai KPK sendirian. Mungkin mas Bambang (Widjajanto), KPK, sedang menimbang-nimbang, saya pikir banyak sekali rakyat yang mendukung KPK," ujarnya.
Kelima, dia menganggap pelaporannya sebagai pencegahan preseden buruk.
"Jangan sampai ada yang mengambil sikap tegas, ini tidak dilawan, ini nanti ada yang datang lagi, orang diperiksa KPK, bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi. Sehingga harus ada pelajaran yang begini," katanya.
Keenam, lanjut Denny, memfitnah bukan kebiasaan demokrasi.
"Harus dipisahkan dengan sangat tegas, orang mengkritik, beda berpendapat bebas bicara, silakan, tapi memfitnah, jangan. Kalau itu campur aduk, demokrasi kita jadi tidak dewasa. Harus kita bangun demokrasi yang berkeadaban, salah satunya dengan memisahkan kebebasan bicara dengan memfitnah yang merupakan tindak pidana," tegasnya.
Dia merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh pernyataan Mamun Murod yang diperkuat Tri Dianto bahwa Denny Indrayana bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 02.00 WIB, sebelum pemanggilan Anas oleh KPK.
Denny mengatakan pelaporan tersebut murni pencemaran nama baik, yakni terancam dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dia berharap pelaporan tersebut menjadi pembelajaran dan tidak menjadi preseden buruk.
"Jadi kalau Indonesia mau terbebas dari korupsi, sekarang yang ada paling depan adalah KPK. Jadi upaya kita mendukung KPK harus dilakukan maksimal. Tidak boleh KPK diganggu dengan cara seperti ini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar