INFO TABAGSEL.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera utara meminta jajaran
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota intens
mengawasi progres pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/rumah
Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara.
Penghuni lapas atau rutan yang masuk dalam DPT rawan dimanipulasi karena mereka memilih dalam keadaan penagwasan internal pihak petugas LP.
"Pemilih di Lapas dan Rutan ini harus menjadi perhatian. Sebab, penghuninya kerap berubah. Apakah penghuni baru maupun penghuuni yang sudah keluar karena masa penahananya berakhir," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri, Selasa.
Data per 17 Januari 2014, terdaftar sebanyak 11.319 pemilih di Lapas/Rutan yang sudah masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT). Pemilih tersebut tersebar di 42 kabupaten/kota dengan jumlah variatif. Di Kota
Binjai terdapat 451 pemilih di dua tempat pemungutan suara (451 : 2 TPS),
Medan (2.713 : 8 TPS),
Tebing Tinggi (787 : 2 TPS),
Kabupaten Tanjung Balai (309 : 1 TPS),
Labuhan Batu (889 : 5 TPS),
Deli Serdang (2.722 : 7 TPS),
Gunung Sitoli (252 : 1 TPS),
Labuhan Batu Selatan (107:1TPS),
Langkat (401 : 2 TPS),
Karo (287 : 1 TPS),
Mandailing Natal (328 : 1 TPS).
Padang Lawas (76 : 1 TPS),
Padang Lawas Utara (114 : 1 TPS),
Simalungun (702 : 2 TPS),
Batu Bara (142 : 1 TPS),
Tapanuli Selatan (14 : 1 TPS),
Utara (367 : 2 TPS),
Tapanuli Tengah (467 : 2 TPS)
Toba Samosir (191 : 1 TPS).
"Progres perubahan penghuni tentunya mempengaruhi jumlah pemilih," sebutnya.
Panwaslu kabupaten/kota diminta aktif mengawasi perkembangan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, mengenai jumlah pemilih di Lapas/Rutan. Selain memastikan tidak hilangnya hak memilih, juga menjadi bagian pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran di lokasi tersebut.
"Tempat-tempat seperti ini rawan mobilisasi, sehingga harus diawasi secara khusus. Termasuk potensi kerawanan mobilisasi pemilih atau pengarahan pilihan pada pemilu nanti," kata Aulia.
Penghuni lapas atau rutan yang masuk dalam DPT rawan dimanipulasi karena mereka memilih dalam keadaan penagwasan internal pihak petugas LP.
"Pemilih di Lapas dan Rutan ini harus menjadi perhatian. Sebab, penghuninya kerap berubah. Apakah penghuni baru maupun penghuuni yang sudah keluar karena masa penahananya berakhir," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri, Selasa.
Data per 17 Januari 2014, terdaftar sebanyak 11.319 pemilih di Lapas/Rutan yang sudah masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT). Pemilih tersebut tersebar di 42 kabupaten/kota dengan jumlah variatif. Di Kota
Binjai terdapat 451 pemilih di dua tempat pemungutan suara (451 : 2 TPS),
Medan (2.713 : 8 TPS),
Tebing Tinggi (787 : 2 TPS),
Kabupaten Tanjung Balai (309 : 1 TPS),
Labuhan Batu (889 : 5 TPS),
Deli Serdang (2.722 : 7 TPS),
Gunung Sitoli (252 : 1 TPS),
Labuhan Batu Selatan (107:1TPS),
Langkat (401 : 2 TPS),
Karo (287 : 1 TPS),
Mandailing Natal (328 : 1 TPS).
Padang Lawas (76 : 1 TPS),
Padang Lawas Utara (114 : 1 TPS),
Simalungun (702 : 2 TPS),
Batu Bara (142 : 1 TPS),
Tapanuli Selatan (14 : 1 TPS),
Utara (367 : 2 TPS),
Tapanuli Tengah (467 : 2 TPS)
Toba Samosir (191 : 1 TPS).
"Progres perubahan penghuni tentunya mempengaruhi jumlah pemilih," sebutnya.
Panwaslu kabupaten/kota diminta aktif mengawasi perkembangan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, mengenai jumlah pemilih di Lapas/Rutan. Selain memastikan tidak hilangnya hak memilih, juga menjadi bagian pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran di lokasi tersebut.
"Tempat-tempat seperti ini rawan mobilisasi, sehingga harus diawasi secara khusus. Termasuk potensi kerawanan mobilisasi pemilih atau pengarahan pilihan pada pemilu nanti," kata Aulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar