INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak akan menjatuhkan sanksi apapun kepada sejumlah daerah, termasuk Sumut, yang menolak mengumumkan hasil tes CPNS di daerahnya masing-masing.
Alasannya, secara prinsip mereka bukan tidak mau mengumumkan. Namun, akan mengumumkan hasil tes CPNS setelah panitia pusat mengumumkan terlebih dahulu.
Menurut Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal, daerah yang memiliki sikap seperti itu hanya diminta membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas materai.
Setelah nantinya diumumkan oleh pemerintah pusat dan disusul oleh daerah, penetapan kelulusan tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah, di mana untuk provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
“Karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Kementerian PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,” ujar Arizal dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Data yang dirilis Kemenpan RB, selain Sumut, daerah yang menolak mengumumkan tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Riau. Mereka sempat mengembalikan paket hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS berupa soft copy dan hard copy yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu. Jadwal resmi, pengumuman serentak 24 Desember 2013.
Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pandapotan Siregar yang datang ke Kantor KemenPAN-RB, Kamis, menyatakan tak sanggup mengumuman dengan takut resiko didemo.
“Kami menolak untuk mengumumkan hasilnya. Kami tidak ingin menanggung risiko didemo masyarakat,” kata Pandapotan Siregar saat itu.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, hasil TKD pelamar umum seleksi CPNS tahun 2013 akan diumumkan tanggal 24 Desember oleh pemerintah daerah, sedangkan bagi tenaga honorer kategori 2 akan diumumkan pada Januari 2014.
Peserta TKD CPNS yang menggunakan sistem lembar jawab komputer (LJK) sejumlah 774.508 orang dari pelamar umum, dan 1.000.200 dari tenaga honorer kategori 2. Setiawan mengungkapkan, Panselnas menemukan sejumlah LJK yang tidak valid. “Ada, biodata satu orang peserta TKD LJK yang sama di lebih dari satu provinsi. Hal ini mengindikasikan adanya joki. Hal seperti itu menjadi temuan yang cukup banyak,” terangnya. Selain itu ditemukan juga nama yang sama dalam satu instansi, biodata yang tidak ada sama sekali, serta peserta yang salah jenjang soalnya.
Alasannya, secara prinsip mereka bukan tidak mau mengumumkan. Namun, akan mengumumkan hasil tes CPNS setelah panitia pusat mengumumkan terlebih dahulu.
Menurut Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal, daerah yang memiliki sikap seperti itu hanya diminta membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas materai.
Setelah nantinya diumumkan oleh pemerintah pusat dan disusul oleh daerah, penetapan kelulusan tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah, di mana untuk provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
“Karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Kementerian PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,” ujar Arizal dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Data yang dirilis Kemenpan RB, selain Sumut, daerah yang menolak mengumumkan tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Riau. Mereka sempat mengembalikan paket hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS berupa soft copy dan hard copy yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu. Jadwal resmi, pengumuman serentak 24 Desember 2013.
Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pandapotan Siregar yang datang ke Kantor KemenPAN-RB, Kamis, menyatakan tak sanggup mengumuman dengan takut resiko didemo.
“Kami menolak untuk mengumumkan hasilnya. Kami tidak ingin menanggung risiko didemo masyarakat,” kata Pandapotan Siregar saat itu.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, hasil TKD pelamar umum seleksi CPNS tahun 2013 akan diumumkan tanggal 24 Desember oleh pemerintah daerah, sedangkan bagi tenaga honorer kategori 2 akan diumumkan pada Januari 2014.
Peserta TKD CPNS yang menggunakan sistem lembar jawab komputer (LJK) sejumlah 774.508 orang dari pelamar umum, dan 1.000.200 dari tenaga honorer kategori 2. Setiawan mengungkapkan, Panselnas menemukan sejumlah LJK yang tidak valid. “Ada, biodata satu orang peserta TKD LJK yang sama di lebih dari satu provinsi. Hal ini mengindikasikan adanya joki. Hal seperti itu menjadi temuan yang cukup banyak,” terangnya. Selain itu ditemukan juga nama yang sama dalam satu instansi, biodata yang tidak ada sama sekali, serta peserta yang salah jenjang soalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar