DAFTAR BERITA

Senin, 16 Desember 2013

Kejahatan Seksual di Kota Padangsidimpuan (Psp) Naik 100 persen

INFO TABAGSEL.com-Sepanjang tahun 2013, jumlah kasus tindak kejahatan seksual yang terjadi di Kota Padangsidimpuan (Psp) meningkat hampir 100 persen dibanding tahun lalu. Ironisnya, korban kejahatan seksual itu didominasi anak-anak. Menurut catatan dari Polres Kota Psp, selama 2013, diketahui ada 46 kasus tindak pencabulan. Angka tersebut naik dari jumlah tahun sebelumnya yang berjumlah 29 kasus.

Kapolres Kota Psp AKBP Budi Hariyanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP DB Diriono Sihotang SH MH, kepada METRO, Sabtu (14/12), memaparkan, tindak kejahatan seksual; pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Psp, berjumlah 46 kasus. Jumlah tersebut meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. “Jadi ada peningkatan hampir 100 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sebanyak 29 kasus tindak pidana kejahatan seksual berupa perbuatan cabul,” ujar Sihotang.

Menurut Sihotang, dari 46 kasus tersebut, sebanyak 37 kasus sudah selesai dan 6 kasus masih dalam proses. “Angka yang cukup memprihatinkan memang. Namun, dari 46 kasus tersebut, 37 di antaranya sudah selesai, sedangkan 6 kasus lagi masih dalam proses persidangan,” ungkap Kasat.

Rata-rata korban dari kasus tersebut didominasi oleh anak-anak di bawah umur dan hampir separuh dari jumlah tersebut. “Hampir separuh dari jumlah kasus tersebut, korban yang mendominasi adalah anak-anak di bawah umur dan pelakunya adalah orang dewasa,” sambungnya. Sementara itu Kapolres Kota Psp, AKBP Budi Hariyanto mengatakan, meningkatnya tindak pidana perbuatan cabul di Kota Psp ini sungguh sangat memprihatinkan. Hal ini sudah sepatutnya untuk mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan yang ada.

“Masyarakat kita masih banyak memandang, aktivitas seksual baik dengan anak-anak maupun orang dewasa mendapat konsekuensi hukum yang sama. Itu salah satu yang membuat kasus ini meningkat tajam,” ujarnya.

Padahal, khusus untuk pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Penegakan hukum yang telah kami lakukan semata-mata demi menjalankan Undang-Undang dan memberikan efek jera sekaligus wahana pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (tim)

Tidak ada komentar: