DAFTAR BERITA

Rabu, 11 Desember 2013

Kasus suap Akil, KPK telusuri lewat KPUD

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar (AM). Guna pengembangan, KPK memanggil beberapa ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) guna menelisik dugaan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemanggilan sejumlah ketua KPUD, lantaran penyidik ingin mengkonfirmasi.

"Memang berkembang pemeriksaan terhadap Akil. Banyak saksi diperiksa terkait penyidikan Akil, belum ada kesimpulan bahwa Ketua KPUD dipanggil karena ada persoalan, tapi mungkin ada yang ingin dikonfirmasi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sementara itu, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai isi materi pemanggilan mereka. Namun, bisa saja ada kaitan dengan yang disangkakan kepada mantan ketua MK tersebut.

"Saya tak tahu materi. Bisa saja ada materi yang mengaitkan AM dengan Pilkada Papua, Buton, atau Tapanuli Selatan," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Johan, KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Akil. Meski begitu, pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa penerima aliran dana itu.

"Soal penerimaan masih ditelusuri berkaitan dengan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) AM. Ini masih ditelusuri, ini misalnya diduga dari siapa, masih didalami belum ada kesimpulan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Penyidik KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.

Tidak ada komentar: