INFO TABAGSEL.com-Front Pembela Islam (FPI) Depok membuktikan janjinya melaporkan Jonas Rivano kepada pihak berwajib.
Pelaporan tersebut didasarkan atas dasar dugaan penistaan agama, dan kebohongan publik yang disampaikan lewat media karena membantah mualaf, dan menikah dengan Asmirandah. Namun, hingga saat ini FPI belum bisa melaporkan kasus tersebut.
Pasalnya, pihak Polresta Depok merekomendasikan FPI melapor di Polres Jakarta Timur. Alasannya, Jonas menyampaikan bantahannya di Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami katanya disuruh ke Timur dulu, tapi saya tolak. Karena kasus ini kejadiannya di Depok, tapi pihak penyidik berpendapat karena statement Jonas di Cibubur, Jaktim, maka mereka menyuruh kami ke Jaktim," ujar Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri di Mapolresta Depok, Kamis (14/11/2013).
Lebih lanjut, Idrus mengaku khawatir kasus Jonas berdampak luas, dan bisa ditiru masyarakat lain. Idrus mengklaim miliki 10 bukti kuat untuk membantah seluruh pernyataan Jonas.
"Berpura-pura masuk Islam biar dapat Muslimah. Seminggu sudah menikah mengaku tidak Islam. Ini bumerang. Saya rasa ini harus dilaporkannya di Polres Depok, karena menjadi Islam-nya di Depok. Kalau hukum tidak aspiratif, FPI akan seret Jonas," jelas dia.
Kuasa Hukum FPI Depok, Papang Sapari, mengatakan, Jonas seharusnya bisa dijerat dengan pasal UU ITE karena telah menyebarkan kabar bohong di media serta membuat masyarakat resah.
"Kami menuntut Jonas untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada umat Islam," imbuhnya.
"Meminta maaf kepada umat Islam, khususnya MUI, DKM. Porsi FPI, tetap akan memproses Jonas, saat ini masih diskusi dengan penyidik," tutup dia.
Pelaporan tersebut didasarkan atas dasar dugaan penistaan agama, dan kebohongan publik yang disampaikan lewat media karena membantah mualaf, dan menikah dengan Asmirandah. Namun, hingga saat ini FPI belum bisa melaporkan kasus tersebut.
Pasalnya, pihak Polresta Depok merekomendasikan FPI melapor di Polres Jakarta Timur. Alasannya, Jonas menyampaikan bantahannya di Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami katanya disuruh ke Timur dulu, tapi saya tolak. Karena kasus ini kejadiannya di Depok, tapi pihak penyidik berpendapat karena statement Jonas di Cibubur, Jaktim, maka mereka menyuruh kami ke Jaktim," ujar Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri di Mapolresta Depok, Kamis (14/11/2013).
Lebih lanjut, Idrus mengaku khawatir kasus Jonas berdampak luas, dan bisa ditiru masyarakat lain. Idrus mengklaim miliki 10 bukti kuat untuk membantah seluruh pernyataan Jonas.
"Berpura-pura masuk Islam biar dapat Muslimah. Seminggu sudah menikah mengaku tidak Islam. Ini bumerang. Saya rasa ini harus dilaporkannya di Polres Depok, karena menjadi Islam-nya di Depok. Kalau hukum tidak aspiratif, FPI akan seret Jonas," jelas dia.
Kuasa Hukum FPI Depok, Papang Sapari, mengatakan, Jonas seharusnya bisa dijerat dengan pasal UU ITE karena telah menyebarkan kabar bohong di media serta membuat masyarakat resah.
"Kami menuntut Jonas untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada umat Islam," imbuhnya.
"Meminta maaf kepada umat Islam, khususnya MUI, DKM. Porsi FPI, tetap akan memproses Jonas, saat ini masih diskusi dengan penyidik," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar