INFO TBAGSEL.com-Korban kasus pembajakan surat elektronik atau “email” oleh sejumlah Warga Negara Nigeria, melaporkan kerugiannya yang mencapai Rp14 miliar ke polisi.
“Sejak tertangkapnya sejumlah tersangka warga negara Nigeria karena kasus pembajakan email, banyak laporan terkait kerugian tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brgjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Arief menyebutkan saat ini sudah ada 21 korban yang melapor ke Polda, yakni Polda Metro Jaya tiga laporan, Polda Jawa Barat dua laporan, Mabes Polri dua laporan.
“Jadi ada tujuh laporan, dengan modus serupa dan total kerugian Rp14 miliar,” katanya.
Dia mengatakan semua korban yang melaporkan perusahaan, di antaranya Alfa Sejahtera dan Metalogic.
Arief mengatakan pihaknya akan mengembangkan pengungkapan kasus tersebut karena ada sindikat dengan warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Polri menangkap sebanyak 28 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembajakan email di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari 28 tersangka, 25 di antaranya WNA Nigeria dan tiga wanita WNI.
Arief mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka di antaranya satu laki-laki WNA Nigeria, dua laki-laki dan dua wanita WNI.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 85 telepon genggam, 23 unit laptop, 61 kartu sim, 10 “hard disk”, empat kamera digital, 19 modem, lima “compact disc” dan empat “multimedia card”.
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa di lokasi penangkapan terdapat komunitas WNA Nigeria yang menywa beberapa kamar dan memiliki koneksi internet.
“Hasil pengecekan terhadap registrasi pelanggan, ternyata ada upaya untuk menyamarkan alamat pelanggan dengan lokasi sebenernya digunakan dalam registrasi menggunakan alamat apartemen yang belum jadi atau bukan ditinggali saat ini,” katanya.
Arief menambahkan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, namun menggunakan akses internet dan ditemukan banyak laptop maupun komputer di masing-masing unit apartemen. Para tersangka akan dikenakan pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah pelanggaran Undang-Undang Internt dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara aliran dana dalam kasus itu akan dikenai pasal Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar