INFO TABAGSEL.com-Wakil Presiden
Boediono dalam keterangan persnya pada Sabtu sore mengatakan soal
pembengkakan dana talangan untuk Bank Century adalah kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas bank.
"LPS adalah pemegang saham Bank Century pascadiberi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal, seperti, kekurangan modal (CAR), perhitungan dan sebagainya harus diselesaikan di antara LPS dan pengawas bank. Di situ datanya, tentu saya tidak mengetahuinya," katanya.
Boediono diperiksa pada Sabtu pagi terkait pemberian FPJP, yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Pada saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Pada waktu itu, pengucuran dana penyelamatan Bank Century dilakukan dalam beberapa tahap. Rapat pada 21 November 2008 memutuskan penyelamatan dilakukan dengan penggelontoran Rp632 miliar. Namun, dana itu saat dikucurkan pada 23 November 2008 membengkak hingga lebih dari Rp2 triliun dan berlanjut mencapai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009.
Menurut Boediono, perubahan jumlah FPJP diperlukan pada saat itu, karena krisis dunia, yang dikhawatirkan memberi dampak sistemik ke ekonomi Indonesia.
"Kegagalan satu institusi keuangan, betapa pun kecilnya, bisa menimbulkan dampak domino cukup luas. Negara lain juga berupaya menyelamatkan perekonomiannya dengan menjamin deposito di semua bank di negara mereka. Tapi, pada saat itu, saya bersama teman-teman di BI berpendapat, instrumen utama untuk menangkal resiko sistemik itu adalah pemberian FPJP ke Bank Century," katanya.
Boediono, yang diperiksa petugas KPK lebih dari tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB pada Sabtu, mengatakan, setelah pemberian FPJP ke Bank Century, Indonesia berhasil melewati krisi global.
"Saat memasuki 2009 dan seterusnya, ekonomi kita cukup mantap, bahkan kalau ditanya pertumbuhan ekonomi saat ini sampai 2012, itu sangat tinggi. Kita berada di posisi kedua di kelompok G20 dan kedua dari China," tambahnya.
"LPS adalah pemegang saham Bank Century pascadiberi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal, seperti, kekurangan modal (CAR), perhitungan dan sebagainya harus diselesaikan di antara LPS dan pengawas bank. Di situ datanya, tentu saya tidak mengetahuinya," katanya.
Boediono diperiksa pada Sabtu pagi terkait pemberian FPJP, yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Pada saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Pada waktu itu, pengucuran dana penyelamatan Bank Century dilakukan dalam beberapa tahap. Rapat pada 21 November 2008 memutuskan penyelamatan dilakukan dengan penggelontoran Rp632 miliar. Namun, dana itu saat dikucurkan pada 23 November 2008 membengkak hingga lebih dari Rp2 triliun dan berlanjut mencapai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009.
Menurut Boediono, perubahan jumlah FPJP diperlukan pada saat itu, karena krisis dunia, yang dikhawatirkan memberi dampak sistemik ke ekonomi Indonesia.
"Kegagalan satu institusi keuangan, betapa pun kecilnya, bisa menimbulkan dampak domino cukup luas. Negara lain juga berupaya menyelamatkan perekonomiannya dengan menjamin deposito di semua bank di negara mereka. Tapi, pada saat itu, saya bersama teman-teman di BI berpendapat, instrumen utama untuk menangkal resiko sistemik itu adalah pemberian FPJP ke Bank Century," katanya.
Boediono, yang diperiksa petugas KPK lebih dari tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB pada Sabtu, mengatakan, setelah pemberian FPJP ke Bank Century, Indonesia berhasil melewati krisi global.
"Saat memasuki 2009 dan seterusnya, ekonomi kita cukup mantap, bahkan kalau ditanya pertumbuhan ekonomi saat ini sampai 2012, itu sangat tinggi. Kita berada di posisi kedua di kelompok G20 dan kedua dari China," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar