INFO TABAGSEL.com-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Slamet Riyanto mengatakan pembunuh Holly Angela Hayu Winanti mendapatkan bayaran Rp250 juta untuk menghabisi perempuan itu di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, Senin (30/9).

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka S dan L yang sudah tertangkap, terungkap bahwa mereka membunuh Holly atas suruhan seseorang. Mereka dibayar Rp200 juta, ditambah operasional Rp50 juta," kata Slamet saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ditanya siapa yang menyuruh dan membayar para pelaku untuk membunuh Holly, Slamet mengatakan hal itu masih dikonfirmasi dalam pemeriksaan saksi Gatot Supriantono.

Gatot yang merupakan pejabat eselon I di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut suami siri Holly. Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Slamet berjanji mengonfirmasi kemungkinan keterlibatan Gatot dalam pembunuhan berencana terhadap Holly dan kemunginan membayar para pelaku untuk membunuh perempuan itu.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan Gatot mungkin dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Namun, apakah dari pemeriksaan itu akan berkembang menjadi peningkatan status tersangka, kita tunggu saja. Sampai saat ini, G masih diperiksa oleh penyidik," tuturnya.

Polda Metro Jaya telah menangkap Surya Hakim dan Abdul Latif, dua pembunuh Holly di tempat terpisah, yaitu Karawang dan Bojonggede, Depok. Polisi juga masih memburu dua tersangka lain, PG dan R.

Surya diketahui memiliki hubungan dengan Gatot dan merupakan sopir paruh waktu yang sering digunakan jasanya oleh Gatot.

"Mereka sering saling curhat sehingga tercipta hubungan yang akrab," kata Slamet.