DAFTAR BERITA

Senin, 21 Oktober 2013

Pelamar CPNS Perlu Persiapkan Diri, Nilai Ambang Batas Kelulusan TKD 383

INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena nilai ambang batas (passing grade) yang dipatok pemerintah cukup tinggi, yaitu 383.

Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang Totok sebagaimana dikutip situs Kementerian PAN-RB, Senin (21/10) siang.

Sebagaimana dketahui setelah lolos seleksi administrasi dan verifikasi berkas, pelamar CPNS harus mengikuti TKD yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi pemerintahnya yang di daerahnya tidak ada kantor perwakilan BKN.

Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika lolos dari TKD, pelamar CPNS tinggal melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang diselenggarakan masing-masing instansi perekrutnya, dan tes wawancara sebelum ditetapkan sebagai CPNS.

Berlaku Untuk Semua Peserta
Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah.

“Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383,” ungkap Totok.

Ia mengemukakan, revisi itu dilakukan karena nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Namun hal itu dilakukan, karena jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh formasi yang tersedia. Diakui Totok, kebijakan Kementerian PAN-RB menetapkan nilai ambang batas itu tergolong terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu.

Tidak ada komentar: