INFO TABAGSEL.com- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas alkes itu meliputi kasus dugaan korupsi di tiga kabupaten yakni, Samosir, Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas Utara ( Paluta).
Kanit I Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKP Wahyu Bram, mengatakan hari ini, sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, untuk Labusel dari nilai kontrak alkes senilai Rp20 miliar diketahui negara dirugikan Rp 12,2 miliar.
Tapteng nilai kontrak Rp 27 miliar kerugian negara sebesar Rp 14.4 miliar, Tobasa nilai kontrak Rp 9,1 miliar kerugian negara Rp 4,1 miliar, Samosir dari nilai kontrak Rp 10 miliar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dan Paluta nilai kontrak Rp 10 miliar kerugian negara Rp 5,4 miliar.
Dikatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menahan Kadis Kesehatan Labusel Rusman Lubis, rekanan Direktur Perusahaan JW, Wadir I Rekanan JT, TN alias AS. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrulan, masih diburon. Di kabupaten lainnya, yang ditahan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kadis Kesehatan, PPK dan rekanan. "Untuk Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menyusul akan segera dilimpahkan," kata Wahyu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar