DAFTAR BERITA

Selasa, 22 Oktober 2013

Keluarga Mantan Bupati Madina Diduga Babat Hutan Lindung di Riau


INFO TABAGSEL.com-Keluarga besar M Hidayat Batubara, mantan Bupati Mandailing Natal diindikasi kuat ikut membabat habis Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mahato, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rohul, luas HL dan HPT Mahato awalnya seluas 28.800 hektar. Namun saat ini, tidak ada lagi kawasan hutan tersisa. Lahan negara itu sudah dibabat habis oleh PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), termasuk PT Torganda milik pengusaha asal Sumut yang diketahui bernama DL Sitorus.

H Maslim Batubara, orang tua dari mantan Bupati Madina M Hidayat Batubara, ditengarai telah membabat HL dan HPT Mahato seluas 5507 hektar tanpa izin. Lahan yang dikuasai PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) baru sebatas mengantongi izin penunjukan lokasi dikeluarkan mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) juga mantan Rektor IAIN Medan Sumut Saleh Harahap yang kabarnya sudah meninggal dunia.

"PT MAI tidak mengantongi HGU(Hak Guna Usaha) hingga kini, baru sebatas memiliki izin penunjukan lokasi dari Pemkab Tapsel semasa bupati Saleh Harahap," kata Ketua SPKS Rohul M Nasir Sihotang kepada riauterkini ketika menunggu jadwal sidang lanjutan class actions di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (17/10/2013).
Kabarnya, PT MAI dikelola oleh keluarga besar Maslim Batubara meliputi anaknya bernama Ivan Iskandar Batubara (adik mantan Bupati Madina) juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut menjabat sebagai Direktur Utama PT MAI. Sementara, ibunya bermarga boru Lubis menjabat sebagai Komisaris Utama PT MAI.
 
Selain menguasai penuh kawasan HL dan HPT Mahato seluas 5007 hektar yang dalam peta Bakosurtanal masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Riau, jelas M Nasir, PT MAI juga telah menggarap lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul yang menyebabkan konflik agraria berkepanjangan di tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut.


Selain menjadi kawasan perkebunan PT MAI dan PT Torganda, kawasan HL dan HPT Mahato seluas 28.800 hektar juga sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Mahato, termasuk menjadi pemukiman penduduk.

Terlepas dari pembatan HL dan HPT Mahato, sidang gugatan class actions yang dilayangkan SPKS Rohul terhadap tergugat PT MAI dan Bupati Padang Lawas Sumut sudah memasuki sidang agenda ke-17 kali. Pada sidang hari ini, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.(Riauterkini.com)

Tidak ada komentar: