INFO TABAGSEL.com-Dua tersangka korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Kab Samosir, ditahan penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu. Kedua tersangka yang merugikan negara Rp.5,9 milyar itu adalah, Sabarudin Sianturi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH kepada wartawan mengatakan, Sabarudin Sianturi dan dr Timbul Panjaitan ditahan karena membeli alat-alat kesehatan jauh melebihi harga sebenarnya (Mark Up).Dana pengadaan Alkes & KB itu bersumber dari APBD Pemkab Samosir TA 2012. "Sumber dana dari pengadaan Alkes itu berasal dari APBD bukan dari BDB," kata Sadono.
Dijelaskan Sadono. Pemkab Samosir menganggarkan pengadaan Alkes &KB untuk Dinas Kesehatan Samosir dari APBD. Kemudian, menyusun panitia antara lain, Sabarudin Sianturi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sedangkan dr.Timbul Panjaitan sebagai Ketua ULP.Namun, para tersangka menggelembungkan harga Alkes & KB tersebut.
"Masih ada lagi tersangka dalam kasus tersebut antara lain berinitial. DN bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," katanya, dengan menyebut surat panggilan untuk dia sudah dilayangkan.Ditambahkannya, Subdit IIi/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu tengah mengusut kasus korupsi Alkes & KB di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Sampai saat ini, baru 5 Kab/Kota yang sudah "disentuh" yaitu, korupsi Alkes & KB Pemkab Tobasa, Labusel, Paluta, Sibolga dan Samosir.
Dari lima Kab/Kota korupsi pengadaan Alkes & KB itu, sudah 12 orang ditahan Tipikor Poldasu yaitu, Direktur RSUD Gunungtua, Kab Paluta, dr.Naga Bakti Harahap (Pengguna Anggaran) dan stafnya H.Rahmad Taufik Hasibuan, SKM (PPK) yang ditangkap Rabu (21/8) malam di MC Donald di Medan, dalam kasus korupsi alkes di rumah sakit itu yang menelan kerugian negara Rp.5 milyar.
Kemudian, proyek alkes Tobasa dengan tersangka mantan Kadiskes juga Ka BKKBN, dr.Haposan Siahaan selaku PPK, dengan kerugian Rp.4,9 milyar. Korupsi Samosir dengan tersangka dr.Timbul Panjaitan dan Sabarudin Sianturi.
Proyek alkes Labusel, 6 tersangka yaitu syahrulan (PPK), JW (Direktur perusahaan), JT (Wadir I-rekanan), TN alias AS, SYN dan R, kelimanya warga Labusel, dengan kerugian negara Rp.10 milyar.Menyusul Direktur RSU Pandan, dr.Ricardo Situmeang, sedangkan rekanan dari para tersangka yaitu Ridwan Winata, saat ini ditahan di Kejati Lampung, juga dalam kasus Alkes.
Dr.Ricardo Situmeang MM ditangkap Senin (2/9) sore dari RSU Sari Mutiara,Jalan Kapten Muslim Medan, Senin (2/9) sore. Terjadinya korupsi dengan cara menggelembungkan harga proyek (Mark Up), mengakibatkan negara dirugikan Rp.5 milyar.
Subdit III Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut hingga saat ini, sudah menahan dua direktur rumah sakii. Terhadap dr. Ricardo Situmeang, kasusnya terkait pengadaan Alkes dan KB di RSUD Pandan.Dana pengadaan Alkes di RSUD Pandan bersumber dari BDB Pemprovsu TA 2012 sebesar Rp27 miliar. Namun, sesuai hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara hingga Rp. 14 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar