INFO TABAGSEL.com-Sesuai dengan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Industri Pertahanan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 30 Juli lalu, membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Komite yang berkedudukan di Ibukota Negara ini menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, KKIP mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan; b. Menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang; c. Mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri pertahanan; d. Menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan pertahanan dan Keamanan; e. Mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; dan f. Merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri pertahanan.
Sesuai Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2013, dalam Pasal 5 Perpes No. 59 Tahun 2013 ini disebutkan, Ketua KKIP adalah Presiden, Ketua Harian: Menteri Pertahanan, Wakil Ketua Harian adalah Menteri BUMN.
Adapun anggota KKIP adalah: Menteri Pertahanan; Menteri BUMN; Menteri Perindustrian; Menristek; Mendikbud; Menkominfo; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas; Menteri Luar Negeri; Panglima TNI; dan Kapolri.
“Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua KKP mengangkat Sekretaris KKIP,” bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres tersebut. Sementara pada Pasal 6 (ayat) 2 disebutkan, Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud adalah Wakil Menteri Pertananan.
Sekretaris KKIP mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional KKIP.
Adapun tugas Ketua Harian adalah membantu Ketua KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
“Dalam mengoordinasikan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud, Ketua Harian dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Pelaksana,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Perpres tersebut.
Tim Ahli sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memberikan saran dan masukan dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.
Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP. Keanggotaan Tim Ahli sebagaimana dimaksud bukan merupakan jabatan struktural.
Adapun Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia. “Ketua Tim Pelaksana dapat diabat pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013
Menurut Perpres ini, Tim Ahli, Tim Pelaksana, Ketua Bidang dan perangkatnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Harian KKIP (Menteri Pertahanan).
“Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan kepada APBN yang dialokasikan pada Kementerian Pertahanan,” tegas Pasal 20 Perpres ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar