DAFTAR BERITA

Jumat, 16 Agustus 2013

Pengaktifan Kembali Rahudman Tunggu Putusan Hukum Tetap


INFO TABAGSEL.com-Meski divonis bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rahudman Harahap tidak otomatis bisa ngantor sebagai Wali Kota Medan. Mantan Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel) ini bisa aktif kembali setelah ada putusan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang didasari usulan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan menyertakan salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inckrah).

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama (Otda) Setdaprov Sumut, Jimmy Pasaribu yang sedang berada di Kabupaten Padang Lawas memantau Pilkada, mengaku sudah mendapat kabar vonis bebas Rahudman Harahap.

"Kalau untuk pengaktifan kembali sebagai Wali Kota Medan kita perlu menunggu Inckrah (vonis kekuatan hukum tetap). Pengusulan pengaktifan oleh Gubernur itu baru dilakukan setelah kita menerima salinan putusan," ujar Jimmy via selularnya, Kamis (15/8/2013).

Jimmy juga mengaku sudah mendengar kabar JPU yang menangani kasus tersebut akan mengajukan kasasi ke MA.

"Ya, mekanismenya memang seperti itu. Ada dulu putusan tetap, melalui itulah kita rekomendasikan ke Mendagri untuk diaktifkan," jelasnya.

Jika sudah berkekuatan hukum tetap, aku Jimmy, Pemprov Sumut tidak mungkin memperlambat rekomendasi ke Mendagri tersebut.

"Medan kan sebagai salah satu barometer Indonesia, maka harus segera memiliki wali kota definitif," ujarnya. Sebelumnya Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.12/2916, tanggal 10 Mei 2013 tentang Pemberhentian Sementara Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan dan menunjuk Dzulmi Eldin untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai wali kota.

Tidak ada komentar: