DAFTAR BERITA

Rabu, 07 Agustus 2013

50 Calon Anggota KPU Sumut Gagal Berkas,72 Besar Diumumkan


INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 50 calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dinyatakan gagal dalam verifikasi berkas karena karena tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi.

Ketua Panitia Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Prof Sya’ad Afifudin Sembiring di Medan, Selasa, mengatakan keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa.

“Keputusan ini diambil setelah kami memeriksa kelengkapan berkas mereka,” katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, terdapat 186 orang yang mengambil formulir untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Sumut.

Dari jumlah tersebut, pihaknya hanya memeriksa berkas 122 pendaftar karena 64 orang diantaranya tidak mengembalikan berkas formulir pendaftaran.

Dari 122 orang tersebut, lima diantaranya adalah komisioner yang masih menjabat anggota KPU Sumut yakni Surya Perdana, Rajin Sitepu, Nurlela Djohan, Bengkel Ginting, dan Djamaluddi Rambe.

Dari jumlah itu, hanya 72 calon yang akan mengikuti proses seleksi selanjutnya karena 50 orang diantaranya tidak memenuhi persyaratan dalam berkas yang disampaikan.

Pihaknya akan mengumumkan nama 72 calon anggota KPU Sumut yang dinyatakan lolos verifikasi berkas tersebut
untuk mengikuti tahapan berikutnya.

“Besok (Rabu, 7/8) daftar ini diumumkan sesuai jadwal di laman KPU Sumut,” katanya.


 Inilah 72 calon anggota KPU Sumut yang dinyatakan lolos verifikasi

Tidak ada komentar: