INFO TABAGSEL.com-Massa yang tergabung dalam Aliansi Oposisi Mahasiswa Sibolga dan Tapanuli Tengah, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD Kota Sibolga TA 2012 senilai Rp5,1 miliar.
Penggunaan dana tersebut terkait pengadaan lahan perkantoran dan perumahan (Rusunawa) seluas 7.171 M2 di Jalan Merpati Kecamatan Sibolga Selatan.
“Jangan biarkan penanganan kasus berlarut larut. Segera periksa Wali Kota Sibolga dan tetapkan tersangkanya hingga penanganan kasus menjadi tuntas dan berkepastian hukum.Jangan biarkan walikota seolah olah kebal hukum mempecundangi kejaksaan," kata koordinator aksi dalam keterangannya, Senin (29/7/2013).
Sebab, kata dia, kasus pengadaan tanah di Sibolga ini pun sudah pernah digelar pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejatisu diharapkan jangan pilih bulu menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum.
”Ini tanda kekecewaan kami dengan belum tuntasnya kasus itu," imbuhnya.
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejatisu Medan ini diterima Staf Kasi Penkum Kejatisu Noprianto Sihombing. Pihak Kejatisu berjanji akan menyampaikan aspirasa mereka kepada pimpinan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama mengatakan, pada pekan lalu telah dilayangkan panggilan resmi terhadap Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dan Kepala Bappeda Sibolga Eddy Johan Lubis untuk diperiksa pada Senin hari ini. Namun, hanya Kepala Bappeda Eddy Johan Lubis yang memenuhi panggilan penyidik.
”Kejatisu akan menjadwal ulang pemanggilan wali kota Sibolga,kemungkinan diagendakan untuk pemeriksaan setelah lebaran nanti,dengan status masih sebagai saksi," ujar Chandra.
(ugo)
Penggunaan dana tersebut terkait pengadaan lahan perkantoran dan perumahan (Rusunawa) seluas 7.171 M2 di Jalan Merpati Kecamatan Sibolga Selatan.
“Jangan biarkan penanganan kasus berlarut larut. Segera periksa Wali Kota Sibolga dan tetapkan tersangkanya hingga penanganan kasus menjadi tuntas dan berkepastian hukum.Jangan biarkan walikota seolah olah kebal hukum mempecundangi kejaksaan," kata koordinator aksi dalam keterangannya, Senin (29/7/2013).
Sebab, kata dia, kasus pengadaan tanah di Sibolga ini pun sudah pernah digelar pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejatisu diharapkan jangan pilih bulu menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum.
”Ini tanda kekecewaan kami dengan belum tuntasnya kasus itu," imbuhnya.
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejatisu Medan ini diterima Staf Kasi Penkum Kejatisu Noprianto Sihombing. Pihak Kejatisu berjanji akan menyampaikan aspirasa mereka kepada pimpinan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama mengatakan, pada pekan lalu telah dilayangkan panggilan resmi terhadap Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dan Kepala Bappeda Sibolga Eddy Johan Lubis untuk diperiksa pada Senin hari ini. Namun, hanya Kepala Bappeda Eddy Johan Lubis yang memenuhi panggilan penyidik.
”Kejatisu akan menjadwal ulang pemanggilan wali kota Sibolga,kemungkinan diagendakan untuk pemeriksaan setelah lebaran nanti,dengan status masih sebagai saksi," ujar Chandra.
(ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar