DAFTAR BERITA

Sabtu, 06 Juli 2013

Keberangkatan Calon Haji Hanya Ditentukan Nomor Urut Pendaftaran


INFO TABAGSEL.com-Menteri Agama Suryadharma Ali melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013 telah mencabut (PMA) No 62/2013 Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Dengan PMA baru ini, maka calon haji lanjut usia (Lansia) kini memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji Tahun 1434H/2013M, sepanjang tidak masuk dalam daftar tunda.
Menurut Menteri Agama Suryadharma ini, peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
PMA No. 63/2013 menyederhanakan kriteria calon haji yang bisa berangkat pada Tahun 1434H/2013M, yaitu sepanjang memenuhi persyaratan berikut:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi PMA yang diteken Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2 Juli 2013 itu.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
“Pemerintah Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata Suryadharma Ali di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (27/06).
Diumumkam 15 Juli
Sementara itu pers Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri Ilham Lubis, dalam siaran persnya Jumat (5/7) menyampaikan, bahwa nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1434H/2013M akan diumumkan pada 15 Juli 2013.
Disebutkan juga bahwa setelah adanya kebijakan final dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M. Berdasarkan PMA 63/2013, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap jamaah haji yang final untuk diberangkatkan dan jamaah haji yang tertunda.
Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya baru akan dapat diumumkan pada tanggal 15 Juli 2013.
“Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 1435H/2014M. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMA63/2013,” pungkas Sri Ilham Lubis.
(Humas Kemenag/ES)

Tidak ada komentar: