DAFTAR BERITA

Kamis, 04 Juli 2013

Eks Bupati Padanglawas didakwa korupsi Rp 6,04 miliar

INFO TABAGSEL.com-Mantan Bupati Padanglawas, Basyrah Lubis, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7). Dia didakwa menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) yang merugikan negara Rp 6,04 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Polim Siregar dan Wiwis menyatakan, Basyrah Lubis melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan melawan hukum ini dilakukannya pada 2009. Berdasarkan dakwaan, pelanggaran itu dilakukannya bersama-sama dengan Chairul Windu Harahap selaku Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas; M Rido, Ketua DPRD Pemkab Palas; Abdul Hamid Nasution sebagai PPK; dan P Mulia Daulay selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.

Akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp 6.048.827.272,73.

"Munculnya kerugian negara sebesar itu, karena BPKP menghitung dengan cara total lost, sebab areal tempat pembangunan kawasan pemerintahan dianggap tidak ada karena belum menjadi aset Pemkab Palas. Penunjukan pemenang pekerjaan yakni PT Bungo Pantai Bersaudara, juga tidak dilakukan sesuai dengan Kepres 80 tahun 2003. Terdakwa juga secara bersama-sama dengan ketua DPRD, membuat pelaksanaan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak tanpa ada melalui prosedur yang berlaku. Terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU tipikor," ujar JPU Polim Siregar seusai persidangan.

Sementara itu, terdakwa menolak berkomentar saat ditanyai wartawan. "Saya no comment. Itu semua sudah saya serahkan pada PH (penasihat hukum)," ujarnya.

Marthin Simangunsong, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyatakan mereka akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. Materi keberatan mereka di antaranya soal kerugian negara Rp 6 milyar lebih.

"Ketika di pemeriksaan di kepolisian, kerugian negara hanya sekitar Rp 800 juta, tetapi dalam dakwaan Rp 6 miliar, itu yang kita katakan keberatan. Kan ada dua pemeriksaan mereka, ada dari BPKP dan dari USU. Mereka memakai BPKP," urainya. 

Tidak ada komentar: