Rachmawati Soekarnoputri |
INFO TABAGSEL.com-Seminggu sebelum wafat, Ketua MPR Taufiq Kiemas digugat adik iparnya, Rachmawati Soekarnoputri, terkait gagasannya untuk menyosialisasikan empat pilar kebangsaan Indonesia.
Namun, Taufiq Kiemas menanggapi santai gugatan adik dari istrinya Megawati Soekarnoputri itu. "Biarin saja tidak usah digubris, silahkan saja somasi enggak apa-apa," tandas Taufiq Kiemas.
Sebelumnya, pada 1 Juni 2013, bertepatan dengan perayaan hari pancasila, Rachmawati menegaskan akan melakukan somasi terkait penggunaan kosakata "Empat Pilar" yang gencar disosialisasikan MPR.
Somasi dilayangkan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Bambang Suroso ke Sekretariat MPR RI. Somasi yang diajukan berupa teguran agar MPR tidak lagi mensosialisasikan kosakata "Empat Pilar" yang dikaitkan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam perspektif Rachmawati, kata Bambang, penggunaan kosakata "Empat Pilar" merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan bila dikaitkan dengan etimologi kata pilar dalam kalimat "Empat Pilar Negara".
"Kami sangat mendukung upaya MPR untuk mensosialisasikan kembali Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Namun, tidak setuju adanya penggunaan kosakata "Empat Pilar"," kata Bambang ketika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, hingga kini status hukum "Empat Pilar" kebangsaan juga belum ditetapkan dalam TAP MPR RI serta belum diputus dalam keputusan regulasi MPR RI.
"Baru berbentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara," ujar dia.
Selain itu, penggunaan kosakata "Empat Pilar" rentan menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial. Bahkan ditengarai berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran negara dan pelanggaran hukum atas sosialisasi "Empat Pilar".
Dengan penggunaan kosakata tersebut, ketua MPR diduga telah melanggar UU 27/2009 tentang Susduk, serta UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Karenanya, Rachmawati meminta Taufiq selaku ketua MPR mencabut penggunaan kosakata "Empat Pilar" dengan memberi tenggat waktu paling lambat sampai 1 Mei 2013.
"Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar