INFO TABAGSEL.com-Perusahaan tambang emas di Batangtoru, Kab. Tapanuli Selatan, PT Agincourt-G Resources (PT AR), yang menggunakan sianida dalam kegiatan penambangan,memicu reaksi dari sejumlah kalangan.
Siaran pers WALHI, JATAM,PBHI Jakarta, LBH Jakarta, ICEL,KRuHA diterima Waspada dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Kusnadi, Selasa (18/6),menggambarkan penggunaan sianida.
Dikatakan, karena sianida adalah bahan kimia sangat beracun, maka Parlemen Eropa mengumumkan melarang penggunaan semua sianida di pertambangan Eropa pada akhir 2011.
Dalam 25 tahun terakhir,dijelaskan, telah terjadi 30 kejadian besar terkait tumpahan sianida di seluruh dunia. Karena tak ada jaminan kecelakaan tidak terjadilagi, khususnya mempertimbangkan cuaca kian ekstrem,maka Parlemen Eropa mengumumkan pelarangan penuh penggunaan sianida dalam teknologi pertambangan di Eropa.
Sedangkan di Indonesia,khususnya Kab. Tapanuli Selatan,perusahaan tambang emas PTAR nyata-nyata menggunakan sianida dalam kegiatan penambangan, seperti disebutkan dalam AMDAL perusahaan tersebut.
Lebih dari itu, perusahaan yang terdaftar di Hongkong ini dikatakan merencanakan pembuangan air limbah tambang ke Sungai Batangtoru. Dikatakan, Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PTAgincourt-G Resources menyatakan,
“Dampak kegiatan penimbunan tailing (limbahtambang-red), terhadap pH (keasaman-red), kandungan padatan tersuspensi, CN(cyanida-red), SO4, Zn, As, dan Mn kecil kemungkinannya secara langsung menimbulkan dampak terhadap manusia.
Oleh karena air limbah tambang disalurkan ke Sungai Batangtoru yang pemanfaatannya tidak digunakan sebagai sumber air minum.”Dikatakan, informasi dalam RKL-RPL ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Desa sepanjang Sungai Batangtoru memanfaatkan air Sungai Batangtoru sebagai air minum, seperti Desa Telo, Sipente, Hapesong Baru dan Lama, Bandar Tarutung, Sibara-bara, Simataniari.
Sedangkan Media Relations Specialist PT AR Adi Prathomo mengungkapkan beberapa waktu lalu, bahan kimia digunakan untuk memisahkan kandungan mineral (emas dan perak) dalam proses pengolahan, adalah sianida. “Mengenai pelarangan penggunaan sianida di Uni Eropa,sepanjang yang kami ketahui,Komisi Uni Eropa pada Juni 2010 telah menolak usulan pelarangan penggunaan sianida dalam industri pertambangan,” katanya. (WSP/ihn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar