INFO TABAGSEL.com-Walaupun sudah ditangkap dan dikurung dalam sel tahanan Rutan Guntur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi tetapi Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara dikabarkan masih melakukan proses pemerintahan.
Hidayat Butubara juga menyetir segela proyek tender kabupaten dari dalam sel dan juga memutasi ratusan pejabat Eselon II, III dan IV di Pemkab Madina yang disinyalir bemain upeti.
Tindakan Hidayat Batubara tersebut mendapat tanggapan miring dari berbagai elemen pemerhati pemertintahan Madina.
Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Ahmad Irwandi Nasution menyebutkan semestinya Hidayat Batubara sudah tidak bisa lagi mengurusi pemerintahan Madina dengan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.
“Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atau Gubernur Sumut harus mengambil sikap terkait hal tersebut dengan segera menyerahkan tugas pelaksana harian (Plh) jabatan Hidayat Batubara kepada Wakil Bupati Madina. Karena kalau hal tersebut tidak disegerakan, akan terjadi lagi pemborosan uang negara dengan membobol anggaran daerah,” ujar Ahmad Irwandi.
Lanjut Ahmad Irwandi, dengan segera diangkatnya Plh Bupati untuk menggantikan Hidayat Batubara, maka pengeluaran anggaran Pemkab Madina akan bisa ditekan dengan tidak seringnya pengeluaran dana perjalanan bagi para SKPD yang akan menemui Hidayat Batubara di Jakarta dalam hal urusan pemerintahan.
“Bayangkan berapa dana yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk SKPD yang akan menemui Hidayat Batubara, inikan namanya pemborosan anggaran,” ujar Ahmad Irwandi.
Irwandi juga menyebutkan kalau pihaknya telah melaporkan perbuatan Hidayat Batubara masih melakukan kegitan pemerintahan yang dianggap menyimpang selama di dalam sel tahanan KPK .
Seperti diketahui Hidayat Batubara ditangkap oleh tim KPK pada Rabu 15 Mei lalu. Hidayat diduga terkait proyek yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut, untuk membangun rumah sakit di Kabupaten Madina. Pemkab Madina mendapat kucuran anggaran BDB senilai Rp 79.975.772.609 tahun 2013 dan Rp 54.974.152.000 pada 2012.
Direktur Eksekutif Indonesia Constitutional Watch (Icon Watch), Razman Arif menyebutkan diprosesnya dugaan kasus korupsi dana BDB Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013 ke 33 kabupaten/kota oleh aparat hukum baik KPK atau pun Polda Sumut dan banyaknya para pejabat dan kepala daerah yang sangat doyan korupsi yang saat ini diproses hukum dinilai oleh beberapa kalangan bahwa Pemprov Sumut sudah masuk dalam darurat korupsi.
“Provinsi Sumut yang dipimpin Gatot Pujo Nugroho ini sudah masuk dalam darurat korupsi, karena dalam sebulan terakhir, sejumlah bupati/walikota, pejabat tinggi dan eselon di kabupaten/kota terseret kasus korupsi uang negara,” kata Razman Arif.
(Waspadaonline)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar