INFO TABAGSEL.com-Persidangan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Sidempuan, Rahudman Harahap akan diawasi langsung; Komisi Yudisial(KY), Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) dan Aliansi Sumatera Utara Bersih (Asub) dan LSM lainnya.
Sidang perdana Rahudman Harahap yang sekarang menjabat sebagai Walikota Medan digelar pada Jumat (3/5) besok. Berbagai elemen LSM sudah menyatakan siap mengawasi persidangan tersebut guna terciptanya penegakkan hukum yang berkeadilan.
Medan sebagai jejaring resmi KY sudah mendapat mandat untuk mengawasi persidangan terdakwa dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar, Rahudman.
“KY sendiri akan melakukan pemantauan secara langsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya putusan Pengadilan Tipikor Medan yang tidak obyektif. Apalagi ini melibatkan kepala daerah,” kata Irwandi kepada Waspada Online, hari ini.
Irwandi mengharapkan LMS, NGO dan organisasi masyarakat (Ormas) yang peduli dengan penegakan hukum di Sumut untuk ikut dalam mengawasi persidangan Rahudman. Karena, kalau tidak diawasi oleh pihak-pihak yang independen bisa saja penegakan hukum tidak obyektif.
Dia juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan menghukum Rahudman dengan hukuman yang tuntutan paling maksimal. “Kami melihat tidak ada logika hukumnya dia tidak terlibat korupsi, karena Amrin Tambunan sebagai bendara saat itu hukum sudahdivonis penjara. Jadi tidak mungkin dia sebagai atasanya tidak terlibat,” katanya.
Sementara itu, Ketua ASUB, Samsul Aripin mengatakan siap mengawal persidangan Rahudman. Karena sejak dijadikan sebagai tersangka sudah aktif mengawasi perkembangankasus yang memberil orang nomor satu di Medan tersebut.
Samsul menilai kalau JPU sudah selayaknya menahan Rahudman agar proses hukum berjalan objektif dan tidak berpihak serta memudahkan proses persidangan nantinya. Selainitu, JPU juga diminta untuk serius untuk membuat dakwaan dan membuktikannya dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang berbobot. “Kami juga meminta Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial memberikan atensinya agar JPU dan hakim tidak pandangbulu dalam memberantas korupsi,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap mengatakan kliennya siap mengikuti persidangan perdana yang dilakukan pada Jumat (3/5) ini. “Kita sudah menerima surat panggilan sidang 3 hari yang lalu. Beliau (Rahudman-red) akan hadir dalam persidangan nanti,” katanya.
Diketahui bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi TPAPD sebesar Rp 1.5 miliar yang berasal dari APBD 2005 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Kejaksaan yang wakili oleh Kajari Padang Sidempuan, H Freddy Azhari Siregar didampingi Kasi Pidsus Padang Sidempuan Sapta Putra dan jaksa Kejatisu Dwi Sudarto yang diterima langsung bagian Panitera Pengadilan Tipikor Medan, Wahyu dengan Nomor : No 51/Pidsus.K/2013/PN. Mdn atas nama Rahudman Harahap pada 25 April 2013.
Sebagaimana diketahui bahwa Walikota Medan Rahudman dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat kasus korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Rahudman dan Amrin Tambunan selaku mantan Bendahara Pemkab Tapsel diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Sumber:Waspada Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar