INFO TABAGSEL.com-Pihak berwenang Malaysia mendakwa seorang mahasiswa dan menangkap tiga orang lainnya termasuk politikus oposisi Tian Chua dan Thamrin Gafar.
Tian Chua dari Partai Keadilan ditangkap pada Kamis (23/05) ketika ia berada di bandar udara. Thamrin Gafar adalah politikus dari PAS. Mereka dan seorang aktivis Haris Ibrahim ditangkap atas dugaan menghasut.
Adapun aktivis mahasiswa yang sudah didakwa adalah Adam Adli. Ia dikenai dakwaan itu karena menyerukan unjuk rasa menentang dugaan kecurangan pemilu.
Adam Adli, 24, ditahan setelah berbicara dalam forum publik politik menyusul pemilu tanggal 5 Mei lalu.
Koalisi Barisan Nasional menang
dalam pemilihan umum itu.
Namun hasil yang dicapai BN merupakan yang paling buruk dan paling ketat sejak Malaysia merdeka tahun 1957.
Pemerintah mengatakan pemilu berjalan bebas dan adil namun pihak oposisi menuduh terjadi kecurangan.
Adli ditahan setelah ia berulang kali mengatakan dalam forum agar mahasiswa "turun ke jalan untuk mengambil kembali kekuasaan kita," seperti dikutip kantor berita AP.
Ia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan penghasutan di pengadilan Kuala Lumpur itu dan dibebaskan dengan jaminan Kamis (23/05).
Bila dinyatakan bersalah, ia menghadapi penjara maksimum tiga tahun.
Hukum penghasutan disalahgunakan
Para aktivis mengatakan hukum penghasutan Malaysia digunakan untuk membungkam penentang pemerintah.
"Hukum (penghasutan) itu dapat disalahgunakan," kata Fadiah Nadwa Fikiri, kuasa hukum Adli, kepada kantor berita AFP.
"(Hukum) itu merupakan pelanggaran kebebasan berpendapatan dan kebebasan berkumpul."
Dalam satu pernyataan Rabu (22/05), kelompok hak asasi mansuai, Amnesty Internasional menyerukan agar Adli "dibebaskan tanpa syarat" dan mengatakan hukum penghasutan "diterapkan selama bertahun-tahun untuk menekan penentang politik."
Perdana Menteri Najib Razak mengatakan tahun lalu bahwa pemerintah akan berupaya menghapus hukum penghasutan, dan menggantikannya dengan Akta Harmoni Nasional.
Namun sampai saat ini hukum penghasutan masih berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar