Lindsay Sandiford mengaku dipaksa membawa kokain seberat 4,8 kg |
INFO TABAGSEL.com-Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali menolak banding warga negara Inggris terpidana mati kasus narkotika, Lindsay Sandiford.
Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara pengadilan pada BBC. Lindsay, 56, divonis mati bulan Januari lalu.
Dalam persidangan, wanita asal Gloucestershire, Inggris, ini mengaku ia dipaksa menyelundupkan 4,8 kg kokain ke Indonesia.
Lindsay ditangkap setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, dari Thailand pada Mei 2012 dan dituduh sebagai otak sindikat narkotika.
Saat itu jaksa menuntut penjara 15 tahun namun majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dengan cara ditembak.
Banding ke MA
Majelis hakim pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan vonis yang telah dijatuhkan "akurat dan tepat" dan salinan putusan akan segera dikirim kepada terpidana.
Ia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhitung mulai dari tanggal ia menerima salinan putusan tersebut.
Jika MA menolak bandingnya, ia masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali. Jika PK ditolak juga, satu-satunya peluang yang tersisa adalah memohon grasi presiden.
Lindsay ditangkap bersama tiga orang warga negara Inggris lainnya. Julian Ponder, 43, dari Brighton, dipenjara enam tahun pada bulan Januari setelah dinyatakan bersalah karena memiliki 23 gram kokain. Ia dinyatakan tidak terlibat penyelundupan narkotika.
Dua orang warga Inggris lainnya juga dinyatakan tidak bersalah dalam penyelundupan. Satu orang divonis empat tahun karena kepemilikan narkotika dan satu orang lainnya divonis satu tahun karena lalai melaporkan tindak kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar