Petugas membawa boks berisi dokumen bukti pelanggaran yang dibawa oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi saat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/3). Pasangan Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi resmi menggugat hasil pemilu kepala daerah Sumatera Utara yang dimenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi dengan mendaftarkan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar