INFO TABAGSEL.com- Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2014 dilengkapi dengan alokasi kursi masing-masing daerah pemilihan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Penetapan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU berdasarkan usulan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji publik di Provinsi/Kabupaten/Kota. Usulan KPU Provinsi disampaikan dalam Raker KPU dan KPU Provinsi dalam Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPRD yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Maret 2013, melalui presentasi usulan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DRPD Kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya. Untuk menetapkan Daerah Pemilihan berdasarkan usulan tersebut, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan daerah pemilihan pada tanggal 8-9 Maret 2013. Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRA di Provinsi Aceh berjumlah 259 Daerah Pemilihan, sedangkan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 2.117 daerah pemilihan. Peta Dapil, Daerah Pemilihan dan alokasi tiap-tiap daerah pemilihan dapat dilihat di sini:
| ||
Selasa, 19 Maret 2013
KPU tetapkan dapil Pemilu 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tapsel |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar