DAFTAR BERITA

Selasa, 05 Maret 2013

Keluarga Besar Bung Karno Tuntut Pemulihan Nama Baik di MK

Jakarta 5/3 - SIDANG PANEL. Salah satu Pemohon Prinsipal Guruh Soekarnoputra hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan terkait pengujian Ketetapan MPR RI Nomor 1/MPR/2003 di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

INFO TABAGSEL.com-Keluarga besar Bung Karno, diwakili Hj Rahmawati Soekarnoputri mengajukan permohonan uji materi terhadap Ketetapan MPR No.1 tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR/S Tahun 1960 sampai 2002, Pasal 6, sepanjang frasa kata “baik karena bersifateinmalig (final) dan sepanjang frasa kata “maupun telah selesai dilaksanakan”, khususnya untuk No. urut 30 mengenai Ketetapan MPRS.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno terhadap UUD 1945.

Bambang Suroso selaku kuasa hukum mendalilkan, frasa “bersifat einmalig (final) dan maupun telah selesai dilaksanakan” telah secara jelas dan nyata merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik Pemohon yang merupakan anak kandung Bung Karno. Secara tegas, TAP MPR tersebut telah menguatkan stigma negatif di tengah masyarakat bahwa Bung Karno selama kepemimpinannya telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI. “Padahal pendapat MPRS itu masih harus dibuktikan,” tegas Bambang saat membacakan pokok perkaranya dihadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim, pada sidang perdana, Senin (3/4).

Ia menambahkan, konstitusi telah secara tegas memberikan regulasi bahwa keberadaan norma hukum tidak boleh merugikan dan melukai hati rakyat secara keseluruhan, dan karenanya TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, dengan menabrak rasionalitas sehingga menimbulkan kekacauan yang berkepanjangan.

Tak Pernah Dijelaskan

Meski Sukmawati tidak termasuk dalam barisan Pemohon yang memasukkan gugatan ke MK, namun dirinya secara pribadi turut memberikan dukungan agar MK memberikan penegasan yang jelas atas status hukum Bung Karno.

Selama ini, pihaknya merasa telah terjadi penyimpangan dalam penegakan konstitusi di Indonesia. Ditemui usai persidangan, Sukmawati menyesalkan terbitnya TAP MPR tersebut seakan memberikan penegasan atas pengkhianatan Bung Karno terhadap Pancasila dan UUD 1945, padahal atas tuduhan tersebut tidak pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kekuasaan Bung Karno dicabut, ditahan, dijadikan tapol, tanpa tahu salahnya. TAP MPRS itu sebenarnya salah, itu noda sejarah yang dilakukan oleh awal rezim Soeharto tapi disisi politik itulah modus operandi kudeta di dalam konstitusi, didalam MPRS.” urainya.

Senada dengan itu, Rahmawati didampingi Guruh Soekarnoputra meminta MK mencabut TAP MPRS tersebut agar nama baik Bung Karno dapat dipulihkan. “Ini tidak saja untuk nama baik Bung Karno tapi juga bagi masyarakat umumnya yang turut menjadi korban. Masyarakat yang berpolitik dengan membawa-bawa ideologi Bung Karno seakan-akan berada di area abu-abu, jadi TAP MPR itu memang mutlak harus dicabut,” tegasnya.

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Akil Mochtar meminta pemohon agar kembali membangun argumentasi permohonannya agar masuk dalam area kewenangan MK. “UU secara limitatif telah membatasi MK hanya bisa memeriksa UU terhadap UUD 1945, sedangkan TAP MPR berada di atas UU. Mohon gunakan argumentasi hukum yang logis agar MK dapat memeriksa, menguji dan memutus,” pungkasnya. 

Tidak ada komentar: