DAFTAR BERITA

Selasa, 05 Maret 2013

DPR Pilih Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD


Suaana Pemungutan suara Komisi III DPR RI


INFO TABAGSEL.com-Rapat pleno Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Undip sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Mahfud MD yang memasuki masa pensiun. Putusan diambil lewat mekanisme pemungutan suara.

"Dengan telah selesainya penghitungan suara, kita menetapkan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dengan perolehan 42 suara," kata pimpinan sidang GedePasek Suardika di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (4/3/13).

Dua kandidat lain Dr. Sugianto, dosen IAIN Sunan Gunung Djati, Cirebon memperoleh 5 suara dan Dr. Djafar Albram, SH akademisi/lektor Universitas Borobudur, Jakarta dengan 1 suara. Pasek yang juga Ketua Komisi III mengumumkan 6 anggota tidak memberikan suara karena berhalangan hadir.

Rapat Pleno sebelumnya sempat diwarnai interupsi anggota Komisi III dari FPPPAhmad Yani yang meminta penundaan proses pemungutan suara. Ia berpandangan setelah melewati proses penulisan makalah dan fit and proper test belum ditemukan kandidat pas untuk menjadi Hakim Konstitusi.

"Saya belum menemukan sikap-sikap kenegarawanan dari ketiga calon. Jadi lebihbaik kita kembalikan nama-nama tersebut, dan kita pilih lagi. Kita rundingkan lagi,"tegasnya. Pendapat ini ditentang oleh sebagian besar anggota dan meminta plenotetap meneruskan. 

Tidak ada komentar: