DAFTAR BERITA

Senin, 11 Maret 2013

Intervensi,Australia minta Corby bebas

Schapelle Corby mendapat remisi lima tahun


INFO TABAGSEL.com- Pemerintah Australia mengatakan akan menjamin secara resmi bahwa narapidana narkotika Schapelle Corby akan mematuhi hukum jika ia diizinkan bebas bersyarat.

Pernyataan itu datang dari Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr dalam surat resmi pada pemerintah Indonesia.

Dalam surat itu, Carr mengatakan Corby akan mengikuti peraturan wajib lapor yang disyaratkan pada semua napi bebas bersyarat.

Warga negara Australia ini divonis 20 tahun pada 2005 karena terbukti menyelundupkan ganja seberat empat kilogram dan belum lama ini ia mendapat remisi lima tahun.

"...Hukumannya adalah peringatan bagi siapa saja yang berpikir untuk terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri," kata Carr.

"Tetapi sebagian besar rakyat Australia akan setuju bahwa ia telah menjalani masa hukuman yang cukup dan layak mendapat kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat," tambahnya.
'Intervensi Australia'
"Hukuman Corby adalah peringatan bagi siapa saja yang berpikir untuk terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri"kata Bob Carr, Menlu Australia
Sementara itu, Gusti Ngurah Wiratna, kepala Lapas Kerobokan mengkonfirmasi surat telah diterima para pejabat terkait.

"Surat itu adalah intervensi oleh pemerintah Australia untuk mempercepat proses pembebasan bersyarat," kata Wiratna seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Menurut Wiratna, pengacara Corby belum mengajukan permohonan secara resmi.

"Begitu saya menerima berkas permohonan, saya akan membentuk tim yang terdiri dari tujuh pejabat lembaga pemasyarakatan untuk mengevaluasi apakah Corby layak mendapat pembebasan bersyarat atau tidak," kata dia.

Pemerintah akan membuat keputusan akhir berdasarkan hasil evaluasi tim tersebut.

Berdasarkan hukum Indonesia, seorang narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Hingga saat ini, 16 orang narapidana asing telah diberikan pembebasan bersyarat di Indonesia tapi tidak seorang pun yang dipenjara di wilayah hukum Bali.

Tidak ada komentar: