Rumah ke 11 Djoko Susilo yang disita KPK |
Menurut Ketua RW 08 Leuwinanggung Sangken, petugas KPK melakukan penyitaan Selasa (26/2) sekitar pukul 14.30. Sebelumnya petugas dari KPK mendatangi kelurahan dan menyatakan akan menyita rumah mllik jenderal polisi bintang dua itu. "Ada tiga orang dari KPK, empat orang sama yang pasang papan sita," ujar Sangken sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut Sangken menjelaskan bahwa rumah milik Djoko Susilo itu memiliki luas tanah hampir dua hektar, tepatnya 18.000 m2. Tanah tersebut menurut Sangken awalnya milik wa^ga sekitar namun ada juga yang sudah menjadi mllik orang pendatang.
Warga umumnya tahu bahwa rumah megah dengan halaman yang sangat luas itu adalah mllik Djoko, namun tidak ada yang pemah melihat secara langsung sosok Djoko yang saat ini tersandung masalah korupsi pengadaan simulator SIM itu.
"Ya kita tahunya itu punya jenderal aja, gak tahu orangnya yang mana, tahu-tahu liatnya di tv," ujar Ketua RT 01 Suki Maulana.
Berdasarkan catatan Antara, sebelum penyitaan properti Djoko di Tapos itu, KPK telah menyita 10 rumah Djoko yang terserak di Jakarta, Depok, Solo, Semarang dan Yogyakarta.
Rumah Djoko yang disita di Jakarta yaitu di Jalan Prapanca Raya Nomor 6 Jakarta Selatan, Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat Jakarta Selatan, sedangkan satu rumah lagi di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1 Depok.
Rumah Djoko yang di luar Jakarta dan Depok yang disita KPK yaitu di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta; Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah; Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta , serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, kota Semarang.
Guna mendalami kasus tersangka Djoko yang juga dikenai pasal pencucian uang, KPK kemarin memeriksa saksi kunci, Sukotjo S Bambang, yang menjadi rekanan pengadaan alat simulator tersebut.
Sukotjo yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Warn, Bandung, dijemput dan diinapkan di gedung KPK Pengacara Sukotjo, Erick S Paat usai menemui kliennya mengungkapkan, Sukotjo akan menjalani pemeriksaan secara marathon hingga Kamis besok.
Alasan yang disampaikan penyidik kepadanya, kata Erick, karena masih banyak hal yang perlu dimintai keterangan kembali.
Dalam kasus Simulator, Sukotjo sudah berstatus tersangka. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) itu bersama Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) merupakan dua orang swasta yang mengurusi proyek pengadaan Simulator.
Meski posisinya sebagai tersangka, Sukotjo merupakan saksi penting. Sukotjo yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengaku pernah diminta memberikan uang Rp 2 miliar kepada Irjen Djoko.
Sukotjo jugalah yang melaporkan dugaan korupsi di proyek Simulator ini hingga menyebabkan Iijen Pol Djoko Susilo mendekam di Rutan Guntur.
Perusahaan Budi diduga membeli barang simulator ke perusahaan Sukotjo dengan harga jauh lebih rendah dari nilai tender yang dimenangkan. FT CMMA diduga membeli barang ke PT ITI senilai Rp 90 miliar, sementara nilai kontrak tender yang dimenangkan perusahaan tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar