INFO TABAGSEL.com-Lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap isu lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menegaskan PT Agiancourt Resource Martabe belum mendapatkan izin lingkungan. Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 40 ayat 1 menyatakan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
"Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. Faktanya pihak perusahaan sudah lebih dulu beroperasi sebelum mendapat izin lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Kusnadi, Rabu (27/2/2013).
Apa yang dikatakan Kusnadi ini terkait surat balasan dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup No.B-1785/Lap.II-2/LH/PDAL/02/2013 atas laporan Walhi bersama masyarakat Batang Toru perihal PT Agiancourt Recourse Martabe yang membuang limbahnya ke sungai.
Surat tertanggal 21 Februari 2013 itu ditandatangani Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas dengan tembusan surat kepada Deputi MNLH Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan dan Asdep Pengkajian Dampak Lingkungan.
Di dalam surat itu dinyatakan, "Berdasarkan evaluasi dokumen AMDAL 2008 maupun dokumen tambahan RKL dan RPL tambahan 2010 sudah terlingkup pembangunan pipa, namun belum secara detil mengkaji buangan air olahan ke Sungai Batang Toru termasuk dampaknya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan air olahan ke Sungai Batang Toru".
Pada penjelasan berikutnya disebutkan, "Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar meminta PT Agiancourt Resource menindaklanjuti dengan menyusun dokumen addendum Amdal, RKL, RPL yang melingkupi kajian olahan terhadap dampak buangan air proyek tambang emasnya. Hasil penilaian addendum Amdal tersebut akan menjadi masukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan air olahan sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan bagi pembuangan air olahan ke Sungai Batang Toru."
Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup tentang lisensi Komisi Penilai Amdal kabupaten kota pada data lisensi terakhir April 2012, Kabupaten Tapanuli Selatan belum mendapat lisensi tersebut. Artinya, jika Tapanuli Selatan mengeluarkan izin lisensi tersebut sebelumnya, maka lisensi itu cacat demi hukum.
Jika mengacu kepada sanksi Pasal 110 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) huruf i, di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Menteri Lingkungan Hidup patut diduga berkonspirasi dengan pihak korpoorasi karena tidak mengusut informasi palsu dalam Amdal terkait status sungai Batang Toru. Berdasarkan Amdal PT Agincourt Resource dinyatakan, air sungai tidak diminum oleh masyarakat, tapi warga pada kenyataannya menggunakan sungai tersebut sebagai sumber untuk air minum," tegas Kusnadi.
Menurut Kusnadi, informasi palsu dalam Amdal tentang status air ini seharusnya diusut tuntas lebih dulu oleh KLH sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) bahwa memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Dilanjutkan dengan sanksi yang termaktub dalam Pasal 113 bahwa setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sumber:KOMPAS.com
"Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. Faktanya pihak perusahaan sudah lebih dulu beroperasi sebelum mendapat izin lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Kusnadi, Rabu (27/2/2013).
Apa yang dikatakan Kusnadi ini terkait surat balasan dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup No.B-1785/Lap.II-2/LH/PDAL/02/2013 atas laporan Walhi bersama masyarakat Batang Toru perihal PT Agiancourt Recourse Martabe yang membuang limbahnya ke sungai.
Surat tertanggal 21 Februari 2013 itu ditandatangani Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas dengan tembusan surat kepada Deputi MNLH Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan dan Asdep Pengkajian Dampak Lingkungan.
Di dalam surat itu dinyatakan, "Berdasarkan evaluasi dokumen AMDAL 2008 maupun dokumen tambahan RKL dan RPL tambahan 2010 sudah terlingkup pembangunan pipa, namun belum secara detil mengkaji buangan air olahan ke Sungai Batang Toru termasuk dampaknya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan air olahan ke Sungai Batang Toru".
Pada penjelasan berikutnya disebutkan, "Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar meminta PT Agiancourt Resource menindaklanjuti dengan menyusun dokumen addendum Amdal, RKL, RPL yang melingkupi kajian olahan terhadap dampak buangan air proyek tambang emasnya. Hasil penilaian addendum Amdal tersebut akan menjadi masukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan air olahan sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan bagi pembuangan air olahan ke Sungai Batang Toru."
Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup tentang lisensi Komisi Penilai Amdal kabupaten kota pada data lisensi terakhir April 2012, Kabupaten Tapanuli Selatan belum mendapat lisensi tersebut. Artinya, jika Tapanuli Selatan mengeluarkan izin lisensi tersebut sebelumnya, maka lisensi itu cacat demi hukum.
Jika mengacu kepada sanksi Pasal 110 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) huruf i, di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Menteri Lingkungan Hidup patut diduga berkonspirasi dengan pihak korpoorasi karena tidak mengusut informasi palsu dalam Amdal terkait status sungai Batang Toru. Berdasarkan Amdal PT Agincourt Resource dinyatakan, air sungai tidak diminum oleh masyarakat, tapi warga pada kenyataannya menggunakan sungai tersebut sebagai sumber untuk air minum," tegas Kusnadi.
Menurut Kusnadi, informasi palsu dalam Amdal tentang status air ini seharusnya diusut tuntas lebih dulu oleh KLH sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) bahwa memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Dilanjutkan dengan sanksi yang termaktub dalam Pasal 113 bahwa setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar