DAFTAR BERITA

Minggu, 03 Februari 2013

PenahananTerpidana Yang merugikan Pemkab Madina,Sago belum jelas

Ignatius Sago 

INFO TABAGSEL.com-Ignatius Sago yang melarikan diri setelah dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 27 Desember 2012, karena terbukti menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum,semakin tidak jelas.


Keberadaan terdakwa Ignasius Sago sekarang ini belum diketahui pasti, sebelumnya Sago di Rumah Sakit (RS) Imelda Medan, akan tetapi sudah meninggalkan sejak kamis kemarin.

Sago dengan mudah meninggalkan RS itu tanpa langsung ditahan terhadap terdakwa yang divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim tertanggal 27 Desember 2012.

Yang anehnya, hingga hari ini, status penahan Sago pun kian membingungkan. Pasalnya pihak kejaksaan yang sebelumnya ngotot ingin menjebloskan Ignatius Sago ke dalam sel tahanan, sekarang malah berdalih tak bisa berbuat apa-apa karena menunggu vonisnya inkra karena hingga saat ini perkara tersebut masih banding.

"Karena perkaranya sudah banding dan sudah dibentuk majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT), maka sekarang menjadi kewenangan majelis hakim PT menahan atau tidaknya Sago," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Marcos Simaremare kepada wartawan, hari ini.

Marcos menambahkan akan melakukan penahanan kalau ada penetapan dari PT untuk dilakykan penahanan kepada terdakwa. "eandainya Pengadilan Tinggi menetapkan penahanan, maka akan kita laksanakan," tambahnya.

Soal Ignatius Sago sekarang, yang sudah kabur dari RS Imelda, Marcos menjelaskan pihaknya sudah tak bisa berbuat banyak. Marcos pun tak mempersoalkan terkait keberadaan Sago saat ini. "Ini sekarang sudah jadi wewenang hakim pengadilan tinggi," tegasnya.

Tidak ada komentar: