DAFTAR BERITA

Jumat, 22 Februari 2013

KPK tetapkan Anas Urbaningrum tersangka

KPK menetapkan mantan anggota DPR berinisial AU sebagai tersangka baru kasus Hambalang.

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengumumkan telah menetapkan mantan anggota DPR berinisial Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengumumkan hal itu di kantor KPK, Jumat (22/02) malam.

"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka AU," kata Johan Budi, dalam jumpa pers.

Menurut Johan, AU ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, termasuk pada Jumat ini.

"Ini dalam kaitan dengan proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sport centerHambalang dan atau proyek-proyek lainnya," jelas Johan.

Johan lebih lanjut mengatakan, AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR 1999-2004.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Tidak ada komentar: