DAFTAR BERITA

Jumat, 22 Februari 2013

Ketua KPK Lantik Sekretaris Jenderal dan Direktur Penindakan

INFO TABAGSEL.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melantik dan mengambil sumpah dua pejabat baru di lingkungan KPK. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal, yakni Annies Said Basalamah, dan Ranu Mihardja sebagai Direktur Penuntutan. Pelantikan yang dilangsungkan di Auditorium KPK, Jumat (8/2), ini dihadiri oleh pejabat struktural dan pegawai KPK. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta beberapa undangan lainnya.

Sebelum dilantik menjadi Sekjen KPK menggantikan Bambang Saptopratomo Sunu yang telah memasuki masa pensiun, Annies Said Basalamah yang lahir di Banyumas, 1 Oktober 1960, menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksaan Kementerian Keuangan. Pria yang yang pernah mendapatkan penghargaan Satyalaksana Karya Satya XX dari Presiden RI ini menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntanasi Negera-STAN (1988) dan Commerce/Master of Bussines Administration Saint Mary's University (1993).

Sementara itu, Ranu Mihardja yang lahir di Bandung pada 12 Desember 2012, sebelum dilantik menjadi Direktur Penuntutan KPK merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta (2012), Inspektur Muda Intelejen dan Tindak Pidana Khusus pada Inspektur II JAMWAS (2012), dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang sejak 2010. Peraih penghargaan Satyalaksana Karya Satya XX dan Satyalaksana Karya Satya X ini memperoleh sarjana hukum dari Universitas Pasundan Bandung (1988) dan magister humaniora dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (2004).



Dalam sambutannya, terkait posisi Sekjen, Abraham Samad mengatakan bahwa hingga saat ini KPK terus membangun dan mewujudkan organisasi yang kuat guna membangun keorganisasian dan keuangan serta menciptakan keunggulan KPK. Untuk menduduki jabatan ini, lanjutnya, terpilihlah figur yang layak dan memiliki kemampuan yang mencakupi untuk memimpin jabatan tersebut. "Banyak tugas menanti Sekjen baru, yakni pembangunan gedung baru, perekrutan, dan pelatihan skill penyidik KPK, serta tugas-tugas pokok lain," kata Abraham.

Pesan tentang adanya pekerjaan berat juga disampaikannya kepada Ranu Mihardja. Menurut Abraham, selain melakukan koordinasi terhadap para penuntut, Direktur Penuntutan KPK bertanggung jawab terhadap urusan administrasi surat penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan. "Kita punya budaya hukum yang berbeda dengan lembaga atau instasi lain. Sekecil apapun kelalaian di KPK, itu merupakan kesalahan besar di KPK," tuturnya.

Abraham melanjutkan, korupsi saat ini telah menjadi musuh utama bangsa Indonesia dan berkorelasi dengan masalah sosial, misalnya kemiskinan, pengangguran, dan utang luar negeri, sehingga korupsi telah lama menyandera bangsa ini. “Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab stakeholder, dengan dukungan civil society, dan masyarakat," lanjutnya.

Tidak ada komentar: