![]() |
Wakil Presiden Boediono bersama Gubernur BI Darmin Nasution dan Ketua OJK Muliaman Hadad pada rapat terbatas di Kantor Wapres |
INFO TABAGSEL.com-Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan mandat Undang-Undang no. 21 Tahun 2011 adalah kesempatan bagus untuk membangun institusi negara dari nol. Peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan membangun fondasi yang baik dan mengisinya dengan sumber daya yang tepat sesuai kapasitas dan integritasnya.
“Saya harap semuanya memiliki sense of nation. Ini momen bagus untuk membentuk institusi dari nol. Juga jadi momen yang sangat baik untuk melakukan evaluasi. Kalau dilakukan dengan baik bisa jadi model yang baik bagi institusi lain,” kata Wakil Presiden Boediono dalam rapat terbatas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang dilakukan di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 3 Januari 2013.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dan para komisioner lainnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdurrachman dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.
Wapres Boediono juga setuju ketika Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan bahwa OJK adalah institusi yang memiliki ciri ke-Indonesia-an yang kuat, dimana dari sembilan komisioner OJK, dua diantaranya mewakili pemerintah dan Bank Indonesia. Wakil dari pemerintah adalah Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sementara wakil dari Bank Indonesia adalah Deputi Gubernur Halim Alamsyah.
Wapres gembira menyaksikan hubungan baik ketiga lembaga terjalin dengan baik saat OJK memulai langkah awalnya dalam melakukan pengawasan industri keuangan di tanah air. “Saya sangat senang dengan suasana yg sangat cair antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK baik di pucuk pimpinan maupun di tingkat operasional. Saya harap hubungan seperti ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan,” kata Wapres.
Rapat terbatas tersebut mengawali langkah OJK yang berperan sebagai pengawas pasar modal dan lembaga keuangan non-bank pada awal tahun 2013. Setahun kemudian, tepatnya pada 2014, tugas pengawasan terhadap lembaga perbankan pun akan berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
“Kami memberi informasi terakhir kepada Pak Wakil Presiden terkait dengan kerja operasional yang sudah dilakukan OJK selama ini, mulai dari struktur organisasi, sumber daya, pengalihan aset hingga upaya koordinasi dengan berbagai institusi keuangan lain,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada wartawan usai rapat.
Berbagai koordinasi yang dilakukan OJK dengan BI, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam wadah Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk juga merespon berbagai perkembangan dari luar dan dalam negeri yang terjadi belakangan terkait sejumlah potensi-potensi kerawananan situasi. OJK pun telah dilibatkan dalam skenario penanganan krisis yang dilakukan Kementerian Keuangan baru-baru ini. “Fire drill ini berguna untuk mengantisipasi krisis, jadi kita tahu siapa melakukan apa ketika krisis terjadi sehingga kita betul-betul siap,” kata Ketua OJK.
Selain itu juga dibahas mengenai wacana melakukan pungutan karena sesuai mandat UU bahwa pembiayaan OJK berasal dari APBN dan pungutan terhadap industri keuangan. Pungutan rencananya mulai akan diterapkan pada pertengahan tahun 2013 untuk pasar modal dan industri keuangan non-bank. Payung hukum pungutan adalah Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berada pada tahap penyempurnaan di Panitia Antar Kementerian. “Berbagai masukan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan kita. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa diungkapkan ke publik,” katanya.
Selain itu, juga dibahas mengenai salah satu mandat OJK lain yakni hak melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum. Untuk itu, Ketua OJK akan melakukan lebih banyak koordinasi dengan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian karena ke depan yang akan dibangun adalah kegiatan penyidikan terpadu dan mekanisme integratif. OJK akan bekerjasama dengan BI, pemerintah, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menyusun dan menetapkan Nota Kesepahaman mengenai Protokol Penegakan hukum di Sektor Jasa keuangan terutama terkait dengan pelanggaran hukum di industri keuangan yang memiliki dampak sistemik.
Ketua OJK mengatakan, terkait pasar modal, selain fokus pada penegakan hukum dan mekanisme disclosure yang diharapkan tetap berjalan, terdapat sejumlah agenda yang ingin dilakukan antara lain menambah jumlah emiten, menambah jumlah investor serta keinginan untuk meningkatkan peran lembaga pendukung seperti notaris, appraisal dan lainnya.
Terakhir, Ketua OJK mengatakan bahwa struktur organisasi OJK terus berkembang sesuai keperluan karena dewan komisioner terus mengevaluasi struktur yang terbaik sesuai pencapaian tujuan sesuai mandat OJK untuk melakukan pengawasan terhadap industri keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar