INFO TABAGSEL.com-Daftar pemilih tetap seharusnya sudah Final dan tidak bisa diubah lagi.Tetapi di Sumut semua bisa terjadi. Antara melaporkan,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera
Utara, melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih tetap Pilgubsu 2013 terkait
adanya warga yang mengaku belum terdata di Kecamatan Huristak.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Atas Siregar yang
dihubungi ANTARA di Medan, Sabtu, mengatakan, pendataan ulang tersebut
sesuai dengan instruksi KPU yang menerima laporan dari salah satu parpol
tentang keberadaan sekitar 3.000 warga Kecamatan Huristak yang belum
terdata sebagai pemilih.
Menurut dia, sekitar 3.000 warga di Kecamatan Huristak tersebut telah
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan legislatif tahun 2009 sebagai
warga Kabupaten Padang Lawas Utara.
Namun secara geografis, warga tersebut menetap dan menjadi karyawan
salah satu perkebunan swasta yang berada di Kecamatan Huristak,
Kabupaten Padang Lawas.
Dengan pertimbang itu, sebagian besar warga tersebut meminta didata
sebagai penduduk Padang Lawas agar dapat menggunakan hak pilih dalam
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Karena itu, pihaknya berupaya melakukan pendataan ulang terhadap warga tersebut guna dimasukkan sebagai DPT Padang Lawas.
Namun warga yang meminta pendataan ulang tersebut harus memiliki
identitas resmi sebagai penduduk Padang Lawas agar dapat dimasukkan
sebagai DPT.
“Kalau tidak ada identitas resmi, bagaimana mau dimasukkan sebagai DPT,” katanya.
Ia mengatakan, dari pendataan yang telah dilakukan, didapatkan DPT
Padang Lawas sebanyak 149.287 jiwa dengan perincian 73.653 pemilih
laki-laki dan 75.634 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 481 tempat
pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan di Padang Lawas.
Sebelumnya, dalam rapat pleno hasil verifikasi faktual dari
kabupaten/kota di Medan, Kamis (3/1), Ketua KPU Sumut Irham Buana
Nasution memerintahkan KPU Padang Lawas untuk mendata kembali warga di
Kecamatan Huristak yang belum masuk sebagai daftar pemilih.
Pendataan ulang tersebut terkait adanya laporan dari salah satu
parpol pendukung pasangan cagub yang menganggap konstituennya di
Kecamatan Hursitak belum terdata sebagai pemilih.
“Lebih terhormat jika kita melindungi hak warga. Kalau ada laporan, klarifikasi dan uji kebenarannya,” kata Irham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar