INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan semua pasangan
bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut telah melengkapi seluruh
persyaratan administrasi untuk menjadi kandidat pada Pilgub Sumut 2013.
Namun, syarat itu masih akan diverifikasi hingga sepekan ke depan.
"Hari ini memang hari terakhir penyerahan perbaikan syarat pencalonan. Namun, kita sudah menerima seluruh perbaikan dari lima bakal calon," kata anggota KPU Sumut Rajin Sitepu di Medan, Sabtu (1/11).
Dia memaparkan, bakal calon benar-benar menggunakan waktu sepekan untuk memperbaiki persyaratan administrasi untuk menjadi kandidat pada Pilgub Sumut 2013. "Kalau Minggu lalu masih ada sejumlah kekurangan, terutama bukti laporan harta kekayaan ke KPK dan surat tidak ada tunggakan pajak. Tapi, sekarang semua sudah lengkap," jelas Rajin.
Meskipun semua syarat itu sudah dilengkapi, KPU Sumut masih akan memverifikasinya dalam waktu sepekan. Selanjutnya, bakal calon tidak bisa lagi melakukan perbaikan syarat yang diserahkannya. Jika pada verifikasi tahap dua nanti KPU menemukan adanya syarat yang tidak sah, maka bakal calon bakal dicoret dari daftar kandidat. "Yang bersangkutan kita coret. Tapi, kita berharap mudah-mudahan tidak ada yang dicoret, karena para bakal calon tentu telah berupaya menyerahkan seluruh persyaratan sesuai peraturan," ucapnya.
Hasil verifikasi kelengkapan syarat ini akan diberitahukan pada 10-12 Desember 2012. Selanjutnya, pada 13-15 Desember 2012, KPU Sumut akan menetapkan pasangan calon dan menyelenggarakan penentuan nomor urut.
Seperti diberitakan, pemungutan suara Pilgub Sumut akan berlangsung 7 Maret 2013. Lima pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut telah mendaftar ke KPU Sumut, yaitu Gatot Pudjonugroho-T Erry Nuradi, Chairuman Harahap-Fadli Nurzal, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, dan Amri Tam
"Hari ini memang hari terakhir penyerahan perbaikan syarat pencalonan. Namun, kita sudah menerima seluruh perbaikan dari lima bakal calon," kata anggota KPU Sumut Rajin Sitepu di Medan, Sabtu (1/11).
Dia memaparkan, bakal calon benar-benar menggunakan waktu sepekan untuk memperbaiki persyaratan administrasi untuk menjadi kandidat pada Pilgub Sumut 2013. "Kalau Minggu lalu masih ada sejumlah kekurangan, terutama bukti laporan harta kekayaan ke KPK dan surat tidak ada tunggakan pajak. Tapi, sekarang semua sudah lengkap," jelas Rajin.
Meskipun semua syarat itu sudah dilengkapi, KPU Sumut masih akan memverifikasinya dalam waktu sepekan. Selanjutnya, bakal calon tidak bisa lagi melakukan perbaikan syarat yang diserahkannya. Jika pada verifikasi tahap dua nanti KPU menemukan adanya syarat yang tidak sah, maka bakal calon bakal dicoret dari daftar kandidat. "Yang bersangkutan kita coret. Tapi, kita berharap mudah-mudahan tidak ada yang dicoret, karena para bakal calon tentu telah berupaya menyerahkan seluruh persyaratan sesuai peraturan," ucapnya.
Hasil verifikasi kelengkapan syarat ini akan diberitahukan pada 10-12 Desember 2012. Selanjutnya, pada 13-15 Desember 2012, KPU Sumut akan menetapkan pasangan calon dan menyelenggarakan penentuan nomor urut.
Seperti diberitakan, pemungutan suara Pilgub Sumut akan berlangsung 7 Maret 2013. Lima pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut telah mendaftar ke KPU Sumut, yaitu Gatot Pudjonugroho-T Erry Nuradi, Chairuman Harahap-Fadli Nurzal, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, dan Amri Tam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar