INFO TABAGSEL.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 menemukan kejanggalan-kejanggalan pada daftar pemilih yang ada di KPU.
“Ada temuan-temuan yang ditemukan Panwas Kecamatan dari data base DPS (daftar pemilih sementara,red) yang dikeluarkan KPU,” ujar Ketua Panwaslu Kota Pematangsiantar Darwan Saragih ketika ditemui di kantor di Jalan H Adam Malik, hari ini.
Namun Darwan belum menyebutkan jumlah temuan, hanya kriteria seperti pemilih ganda, yang meninggal masih terdaftar begitu pula yang sudah pindah domisili, tidak cukup umur, usulan agar warga yang usianya genap 17 tahun saat hari H, 7 Maret 2013 didaftarkan.
“Secara kuantitatif belum bisa kami sampaikan, sampai diadakannya rapat pleno dengan personil Panwas kecamatan yang ada di delapan kecamatan. Nanti hari Kamis kami rumuskan, dan esoknya temuan itu kami sampaikan ke KPU agar ditindaklanjuti,” ujar Darwan.
Di kesempatan ini Ketua Panwaslu untuk Pilgubsu ini menekankan kepada personil Panwas Kecamatan untuk mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melihat namanya di DPS. “Ini perlu supaya tidak terdapat lagi potensi sengketa Pilgubsu terhadap data pemilih,” katanya.
Menyikapi temuan ini, Plt Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasitua Purba menyambut positif dan pihaknya akan melakukan verifikasi di tingkat PPK dan PPS.
“Jika benar akan kita lakukan perubahan data pemilih. Kan kita masih punya batas waktu sampai tanggal 24 Desember sebelum menetapkan DPT. Begitu pun kita tunggulah hasil temuan Panwas itu,” ujar Mangasi lewat hp.
(antara)
“Ada temuan-temuan yang ditemukan Panwas Kecamatan dari data base DPS (daftar pemilih sementara,red) yang dikeluarkan KPU,” ujar Ketua Panwaslu Kota Pematangsiantar Darwan Saragih ketika ditemui di kantor di Jalan H Adam Malik, hari ini.
Namun Darwan belum menyebutkan jumlah temuan, hanya kriteria seperti pemilih ganda, yang meninggal masih terdaftar begitu pula yang sudah pindah domisili, tidak cukup umur, usulan agar warga yang usianya genap 17 tahun saat hari H, 7 Maret 2013 didaftarkan.
“Secara kuantitatif belum bisa kami sampaikan, sampai diadakannya rapat pleno dengan personil Panwas kecamatan yang ada di delapan kecamatan. Nanti hari Kamis kami rumuskan, dan esoknya temuan itu kami sampaikan ke KPU agar ditindaklanjuti,” ujar Darwan.
Di kesempatan ini Ketua Panwaslu untuk Pilgubsu ini menekankan kepada personil Panwas Kecamatan untuk mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melihat namanya di DPS. “Ini perlu supaya tidak terdapat lagi potensi sengketa Pilgubsu terhadap data pemilih,” katanya.
Menyikapi temuan ini, Plt Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasitua Purba menyambut positif dan pihaknya akan melakukan verifikasi di tingkat PPK dan PPS.
“Jika benar akan kita lakukan perubahan data pemilih. Kan kita masih punya batas waktu sampai tanggal 24 Desember sebelum menetapkan DPT. Begitu pun kita tunggulah hasil temuan Panwas itu,” ujar Mangasi lewat hp.
(antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar