DAFTAR BERITA

Rabu, 19 Desember 2012

Inilah Kelemahan Kurikulum 2013

INFO TABAGSEL.com-Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Kurikulum 2013 yang akan mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki banyak kelemahan.


"Dari hasil pencermatan kami, ada 11 hal yang perlu diperhatikan kembali oleh kementerian terkait isi dari Kurikulum 2013 ini," kata Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wuryadi di Yogyakarta, Senin.


Menurut Dewan Pendidikan DIY, Kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis.


Selain itu, Kurikulum 2013 tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.


"Saat ini, KTSP saja baru menuju uji coba dan ada beberapa sekolah yang belum melaksanakannya. Bagaimana bisa, Kurikulum 2013 ditetapkan tanpa ada evaluasi dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya," katanya.


Selain itu, lanjut dia, dalam Kurikulum 2013, pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama, serta tidak adanya keterlibatan guru dalam proses pengembangan Kurikulum 2013.


Di dalam Kurikulum 2013 juga disebutkan adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil. Dewan Pendidikan menilai, hal tersebut sulit dilakukan apabila kebijakan Ujian Nasional (UN) masih diberlakukan.


"UN hanya mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan sama seklai tidak memperhatikan proses pembelajaran. Hal ini berdammpal adaa yerlesampingnyanya mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Padahal, mata pelajaran non UN juga memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan," katanya.


Mengenai pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar dipandang tidak tepat karena rumpun ilmunya berbeda.


"Peniadaan kedua mata pelajaran itu juga cacat yuridis karena keduanya sudah tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional," katanya.


Oleh karena adanya beberapa kelemahan tersebut, Dewan Pendidikan DIY meminta pemerintah melakukan desain ulang Kurikulum 2013.


"Desain ulang terhadap Kurikulum 2013 ini perlu dilakukan dengan turut melibatkan guru karena guru menjadi unsur penting dalam kurikulum baru itu," kata Wakil Ketua I Dewan Pendidikan DIY Heri Dendi.


Selain itu, Dewan Pendidikan juga akan mengirimkan hasil kajian tersebut ke pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.(Antara)

Tidak ada komentar: