DAFTAR BERITA

Selasa, 04 Desember 2012

KPU Verifikasi 17 Parpol Tambahan di Sumut



INFO TABAGSEL.com-Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan dari 18 parpol yang diputuskan untuk diverifikasi, hanya Partai Repulikan yang tidak ada  berkas kepengurusannya di Sumut. Jadi untuk Sumut hanya 17 parpol yang akan diverifikasi disamping 16 parpol yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Irham mengakui KPU pada posisi dilematis ketika satu sisi harus bekerja tepat waktu karena ada tahapan yang harus dijalani sesuai jadwal dan di sisi lain patuh terhadap keputusan DKPP untuk melakukan verifikasi 17 parpol tambahan di Sumut.

Ditambah lagi hingga saat ini Peraturan KPU tentang verifikasi faktual sudah berubah-ubah hingga tiga kali mulai dari No 1/2012, No 7/2012 dan terakhir No 15/2012. Dengan adanya putusan DKPP berarti akan ada revisi peraturan kembali.

Saat ini KPU pusat sudah mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman verifikasi faktual. Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yaitu KPU kabupaten/kota dalam menyelesaikan verifikasi parpol tahap pertama (16 parpol), jika terdapat parpol yang belum ada dokumen kepengurusannya maka diminta lebih aktif meminta SK Kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota. “Artinya jika sebelumnya diputuskan dokumen tersentralistik dari pusat ke daerah, kini sudah lebih lunak yaitu KPU kabupaten/kota yang menjemput bola,” ujar Irham kepada wartawan usai bimbingan teknis KPU Kabupaten/kota di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin 93/12). Kedua lanjutnya, untuk 18 parpol yang  ditetapkan DKPP untuk ikut diverifikasi, maka KPU di daerah diminta untuk membuat rapat koordinasi. Verifikasi faktual khusus tahap kedua ini diberi waktu hingga 30 Desember.

Anggota KPU Sumut yang juga Ketua Pokja Verifikasi Faktual parpol calon peserta Pemilu Surya Perdana mengaku tak punya kuasa untuk menolak. Karena keputusan DKPP yang memerintahkan untuk tetap melakukan verifikasi faktual parpol yang sebelumnya dinyatakan gugur sudah bersifat final dan mengikat. Untuk itu setiap KPU di daerah wajib menjalankannya meski saat ini verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran belum selesai dilakukan.

“Mau bagaimana lagi, kami harus kerja lebih keras lagi sebulan ini,” kata Surya.

Seperti diketahui saat ini KPU kabupaten/kota baru saja selesai melakukan verifikasi faktual tahap pertama untuk 16 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran. Kini mereka sedang menunggu perbaikan syarat keanggotaan dari parpol untuk diverifikasi ulang secara faktual satu-persatu. Belum lagi di saat yang sama KPU kabupaten/kota juga harus melakukan pemutakhiran data pemilih Pilgubsu 2013. 

Dengan putusan DKPP berarti beban kerja KPU kabupaten/kota bertambah dengan waktu yang terbatas.
Meski rata-rata terlihat mengeluh dengan tugas tambahan tersebut, namun mereka tidak mengatakannya secara eksplisit (terbuka). “Ini kan sudah keputusan, kita jalani lah meski berat juga. Karena yang kemarin 16 parpol cukup repot ditambah lagi sekarang 17 parpol yang diverifikasi lagi,” kata Ketua KPU Dairi Veryanto Sitohang.

Tidak ada komentar: