INFO TABAGSEL.com-Pasangan nomor urut 4 DEDI JAMINSYAH PUTRA, S.STP, M.SI DAN H. AFFAN SIREGAR,SE mengajukan gugatan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (pemilukada) Kota Padangsidimpuan Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (1/11/2012).
Permohonan DEDI-AFFAN sudah diterima MK pada pukul 14.00 WIB hari Kamis tanggal 1 November 2012 dengan nomor perkara 85/PHPU.D-X/2012.
Perkara hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan Tahun 2012 akan mulai disidangkan tanggal 7 November 2012 .
Berikut registrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2012 di website MK :
01
Nov
2012
14:00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar