Sehubungan
dengan adanya 2 (dua) kasus pemerkosaan terhadap wanita Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di Malaysia, Kementerian Luar Negeri RI sampaikan
informasi sebagai berikut:
Kasus perkosaan TKI oleh 3 (tiga) oknum kepolisian Malaysia di Penang
1. Pada tanggal 9 November 2012, seorang wanita TKI asal Batang, Jawa Tengah telah menjadi korban pemerkosaan oleh 3 (tiga) orang oknum Kepolisian Diraja Malaysia di Pos Polisi Prai di Penang, Malaysia. Ketiga pelakunya telah ditangkap oleh aparat berwenang di Malaysia.
2. Kemlu dan Perwakilan RI di Malaysia telah mengambil langkah-langkah penanganan sebagai berikut:
a. KJRI Penang:
- memberikan perlindungan terhadap korban dengan menempatkannya di KJRI Penang;
- mendesak Kepolisian Diraja Malaysia guna memberikan penjelasan dan jaminan bagi pemeriksaan kasus secara tuntas, khususnya proses hukum bagi para pelaku;
- KJRI dan KBRI juga mempersiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum terhadap proses penanganan kasus termaksud.
- mendesak Kepolisian Diraja Malaysia guna memberikan penjelasan dan jaminan bagi pemeriksaan kasus secara tuntas, khususnya proses hukum bagi para pelaku;
- KJRI dan KBRI juga mempersiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum terhadap proses penanganan kasus termaksud.
b. KBRI Kuala Lumpur:
- Dubes RI di Kuala Lumpur telah melakukan komunikasi dengan Kemlu Malaysia segera setelah diterimanya laporan kejadian pada Jumat malam, tanggal 9 November 2012;
- KBRI menyampaikan kecaman atas insiden dimaksud, serta meminta Pemerintah Malaysia mengambil langkah hukum terhadap pelaku melalui proses yang transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Kemlu di Jakarta:
- memanggil Dubes Malaysia dan menyampaikan kecaman serta keprihatinan mendalam terkait kasus tersebut dan mendesak dilakukannya investigasi secara cepat dan transparan atas insiden tersebut.
d. Secara khusus, Menlu RI telah melakukan komunikasi langsung dengan WNI dimaksud dan menyampaikan jaminan perlindungan oleh Pemerintah Indonesia melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur.
3. Saat ini, ketiga oknum polisi Malaysia tersebut telah diskors selama tujuh hari mulai tanggal 10 November 2012. Kepolisian Malaysia menjanjikan proses penyelidikan akan berlangsung adil dan tidak memihak. Hari ini, tanggal 13 November 2012, Ketua Polisi Penang menyampaikan bahwa penyelidikan atas ketiga oknum tersebut sudah hampir tuntas dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Malaysia untuk diajukan ke proses pengadilan. Ketiga oknum polisi tersebut ditahan dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus perkosaan TKI oleh majikan di Negeri Sembilan
4. Pada tanggal 12 November 2012 malam hari, KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan, mengenai kasus perkosaan terhadap seorang TKI wanita oleh majikan pria dan penganiayaan oleh majikan perempuan. Kasus perkosaan terjadi pada tanggal 5 November 2012. Kedua majikan tersebut saat ini melarikan diri dan sedang diburu oleh Kepolisian Negeri Sembilan.
5. Hari ini tanggal 13 November 2012, KBRI Kuala Lumpur telah mengirim tim ke Seramban, Negeri Sembilan, dan sudah bertemu dengan korban untuk memberikan bantuan dan perlindungan. Kondisi korban saat ini terus membaik dan dalam perawatan Rumah Sakit di Seramban.
6. KBRI juga telah meminta perhatian Kemlu Malaysia atas kasus ini dan juga meminta Kepolisian Malaysia untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku (majikan yang bersangkutan).
Terkait dengan kedua kasus tersebut, secara khusus Menlu RI telah berbicara langsung dengan Menlu Malaysia untuk meminta perhatian Pemerintah Malaysia terhadap kasus-kasus tersebut. Menlu Malaysia mengecam terjadinya kasus-kasus dimaksud dan menjanjikan penanganan yang tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Dalam pernyataannya yang dikeluarkan hari ini, tanggal 13 November
2012, Menlu Malaysia menyampaikan bahwa Kemlu Malaysia memandang serius
kasus ini dan akan memberikan kerjasama sepenuhnya kepada Pemerintah
Indonesia sehubungan dengan perkara dimaksud.
Jakarta, 13 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar