INFO TABAGSEL.com-Pemerintah
daerah dalam hal ini bupati/walikota dapat membuat peraturan terkait kepegawaian
sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian
yang berlaku. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar NSP ini
ditegakkan dengan benar. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas
Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD Bangka Selatan di ruang
kerjanya lantai 1 gedung I BKN Jakarta, Selasa (13/11). Permasalahan
yang dibahas antara lain moratorium penerimaan CPNS dan mutasi pegawai.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah
mutasi pegawai. Hal ini dimaksudkan agar pegawai yang baru 1-2 tahun
bertugas di suatu daerah/satuan kerja tertentu tidak pindah ke
daerah/kerja lainnya. “Regulasi yang sesuai dengan NSP Kepegawaian
bertujuan membantu kelancaran instansi pemerintah dalam bekerja” terang
tumpak Hutabarat.
Dijelaskan bahwa Kebijakan moratorium
penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait
hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus
melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai
dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.Jika instansi yang bersangkutan
tidak melakukannya, instanai tersebut tidak akan diberikan formasi.
Tumpak Hutabarat menyarankan agar Bangka Selatan dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegasnya. (Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar