INFO TABAGSEL.com-Palestina akhirnya disahkan menjadi Negara Peninjau di PBB.
Keputusan itu diambil melalui proses pemungutan suara dalam Sidang
Majelis Umum PBB yang digelar untuk membahas permohonan Palestina
sebagai Negara Peninjau di Markas Besar PBB, New York, sore hari Kamis
waktu setempat (29/11/2012).
Menlu Marty M. Natalegawa yang hadir dalam sidang itu mengatakan
Indonesia bukan hanya mendukung tetapi ikut memprakarsai resolusi
tersebut dengan beberapa negara lainnya, sebagai ko-sponsor.
Dikatakan Marty bahwa Presiden Mahmoud Abbas datang langsung ke
Markas Besar PBB di New York untuk menyampaikan keinginan Palestina
tersebut menjadi Negara Peninjau.
“Pengesahan Palestina menjadi Negara Peninjau di PBB memiliki simbol politik yang sangat penting dalam diplomasi,” jelas Marty.
Dengan pengesahan tersebut, Palestina diakui sebagai sebuah negara
oleh masyarakat internasional dan memiliki hak untuk berperan aktif
dalam seluruh organ-organ PBB.
Dalam pernyataan yang disampaikan Menlu Marty pada kesempatan
pertemuan tersebut, Indonesia menegaskan sekali lagi bahwa masyarakat
internasional harus mengambil langkah nyata bagi upaya mewujudkan
hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
“Waktunya telah tiba bagi masyarakat Internasional untuk melakukan
tindakan yang benar. Dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap
penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lama,” tegasnya.
Indonesia menyampaikan bahwa meskipun terdapat berbagai rintangan
yang besar oleh kekuatan penjajah, rakyat Palestina telah membangun dan
memiliki kemampuan untuk berperan sebagai sebuah negara.
Untuk itu, lanjutnya, tidak ada alasan masyarakat internasional
menolak permohonan Palestina menjadi Negara Peninjau. Bahkan Indonesia
juga menyampaikan agar aplikasi Palestina untuk menjadi anggota penuh
PBB dapat segera terwujud.
“Keanggotaan Penuh Palestina di PBB sesuai dan konsisten dengan visi “two-State solution,” ucap Marty.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya
dimulainya kembali proses perdamaian dan penciptaan kondisi yang
kondusif untuk memulai kembali proses perundingan damai, termasuk
dihentikannya pembangunan pemukiman Israel yang tidak sah dan
penghukuman kolektif yang tidak berperikemanusiaan.
Di saat yang sama Indonesia juga menegaskan arti penting dialog yang dilakukan di antara rakyat Palestina.
Resolusi Majelis Umum PBB yang mengesahkan Palestina sebagai Negara
Peninjau didukung oleh 138 negara. Tercatat 9 negara menolak dan 41
negara mengambil posisi abstain. (sumber: PTRI New York/ed.Yo2k).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar