INFO TABAGSEL.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mulai 8
November-sampai dengan 14 November 2012 membuka pendaftarkan calon
anggota Panwaslukada Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat kecamatan
se-Kabupaten Paluta sesuai dengan kecamatan masing-masing.
Rekrutmen calon
anggota Panwaslu Kecamatan Paluta, dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013, mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Paluta Rahmat Hidayat, SP didampingi Pimpinan Panwaslu Ir Rahmat Ali Sati Hasibuan dan Gunal Yakni Siregar SH kepada Analisa, di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paluta, Jalan Sisingamangara Lingkungan Satu, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Rabu (7/11).
Rahmat mengatakan adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut, Persyaratan calon anggota adalah: Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan. Berpendidikan paling rendah SMU (Sederajat). Berdomisili di wilayah Kecamatan masing-masing yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Ia juga menjelaskan, mengajukan lamaran untuk ikut pada seleksi anggota Panwaslucam datang ke sekretariatan atau bisa berkas pendaftaran dapat disampaikan pada hari kerja di Sekretariat Tim Seleksi Panwaslucam Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta para calon agar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Paluta dengan dilampiri, yakni, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Pas Foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak tiga lembar, Daftar Riwayat Hidup (DRH), Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran, Fotokopi Ijazah paling rendah SLTA yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang, Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS setempat. (Analisa)
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Paluta Rahmat Hidayat, SP didampingi Pimpinan Panwaslu Ir Rahmat Ali Sati Hasibuan dan Gunal Yakni Siregar SH kepada Analisa, di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paluta, Jalan Sisingamangara Lingkungan Satu, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Rabu (7/11).
Rahmat mengatakan adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut, Persyaratan calon anggota adalah: Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan. Berpendidikan paling rendah SMU (Sederajat). Berdomisili di wilayah Kecamatan masing-masing yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Ia juga menjelaskan, mengajukan lamaran untuk ikut pada seleksi anggota Panwaslucam datang ke sekretariatan atau bisa berkas pendaftaran dapat disampaikan pada hari kerja di Sekretariat Tim Seleksi Panwaslucam Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta para calon agar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Paluta dengan dilampiri, yakni, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Pas Foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak tiga lembar, Daftar Riwayat Hidup (DRH), Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran, Fotokopi Ijazah paling rendah SLTA yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang, Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS setempat. (Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar