DAFTAR BERITA

Rabu, 14 November 2012

Ini Peraturan Presiden Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas BP Migas


INFO TABAGSEL.com-Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, sebagaimana disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangannya  di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/11) petang, menyatakan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi.
Perpres dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu  Minyak dan Gas Bumi, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 November 2012.
Dalam Perpres itu disebutkan, segala Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara BP Migas dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
“Seluruh Proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditangani oleh BP Migas, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Setkab RI)

Tidak ada komentar: