Kasubdit Dalpeg II.A Suparman |
Suparman menambahkan bahwa penyelesaian
tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori
satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi
kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan
otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.
Sementara, Petrus Sujendro menegaskan
bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan
selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang
sudah melalui uji publik. Di samping itu, harus dipahami bahwa tenaga
honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang
dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Tengah berlangsung, Audiensi FHI dengan BKN
Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua
(K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan
pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan
tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes
ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk
dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian
tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K
II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk
provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di
wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan
nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi CPNS. (Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar