DAFTAR BERITA

Jumat, 02 November 2012

Dirut Merpati dilaporkan ke Polda Metro

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony melaporkan Dirut Merpati, Rudi S Poernomo ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Saya dituduh pernah memberikan uang (gratifikasi), padahal saya tidak pernah diminta maupun memberi," kata Sardjono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.

Sardjono mengatakan Rudi menuduh dirinya telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar dari Rp18 miliar yang diminta anggota DPR RI untuk pengeluaran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp200 miliar.

Mantan Dirut PT Merpati pada 2010-2012 itu, menjelaskan terlapor bersama jajaran direksi Merpati membahas persoalan pencairan dana PNM yang belum turun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/37985/XI/2012 PMJ Ditreskrimum tertanggal 2 November 2012, Sardjono mengadukan Dirut PT Merpati dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Menurut Sardjono, dirinya dituduh Rudi pernah menjanjikan uang sebesar Rp18 miliar saat masih menjabat Dirut PT Merpati kepada anggota DPR RI dengan pembayaran awal senilai Rp5 miliar.

Rudi diduga menyampaikan informasi tersebut pada saat rapat yang dihadiri sejumlah karyawan PT Merpati Nusantara Airlines.

"Semua itu fitnah, karena saya tidak pernah menjanjikan atau memberikan uang," ujar Sardjono.

Dalam laporan tersebut, Sardjono menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan mencantumkan empat nama orang saksi yang mendengarkan pernyataan Rudi.

Sardjono menambahkan dana PNM PT Merpati belum cair karena ada kendala yang tidak membuat rencana bisnis.

Sardjono mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan terkait dengan laporan ke Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar: